05 Feb Polres Serdang Bedagai Lumpuhkan Pengedar Narkoba di Sei Rampah
SERDANG BEDAGAI ~Nusantaranews~ Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap jaringan pengedar narkobadi di Kecamatan Sei Rampah, Rabu (05/02/2020). Petugas menggagalkan peredaran 50,05 gram narkotika jenis sabu-sabu, serta melumpuhkan seorang tersangka WN alias Botak, dengan tembakan di kakinya.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang,SH.,M.Hum didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai AKP Martualesi Sitepu, SH, MH, kepada wartawan, menjelaskan, pengungkapan jaringan ini merupakan pengembangan kasus tindak pidana narkotika setelah tertangkapnya dua pengedar sabu-sabu. Tersangka Juar dan Indriansyah alias Kabul pada hari Jumat. 17 Januari 2020. Polisi menyita barang bukti 2,98 gram dari tersangka Juar dan 14,79 gram dari tersangka Kabul. Kedua tersangka itu diberikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha mengancam jiwa petugas ketika dibawa pengembangan kasus.
“Hasil pemeriksaan tersangka Kabul oleh Polisi mendapatkan informasi barang bukti narkotika sabu diperolehnya dari bandar WN alias Botak, warga Dusun IX Firdaus, Desa Firdaus Kec. Sei Rampah Kab. Sergai, sehingga dilakukan penyelidikan secara intensif,” papar Kapolres Serdang Bedagai.
Pada hari Rabu, 05 Februari 2020 sekitar pukul 14.00 WIB, dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu bersama Kanit Idik I IPDA Virza dan Kanit Idik II IPDA Pranata Purba dan personil Opsnal mendapat informasi bahwa target sedang berada di rumah makan Sempurna, Jl Medan – Tebing Tinggi Desa Rampah Kiri Kec. Sei Rampah. Tim langsung menuju lokasi dan mendapati tersangka sedang makan dan dilakukan penangkapan. Dari tangan pelaku ditemukan Barang bukti 50,05 Gram sabu sabu.
Saat dilakukan pengembangan guna mengetahui jaringan, ujar AKBP Robin Simatupang, tersangka menerangkan memperoleh narkoba dari tersangka berinisial R yangg saat ini menjalani hukuman 12 tahun penjara karena kasus narkotika.
Selanjutnya, kata Kapolres Serdang Bedagai, tersangka disambungkan berbicara dengan R memesan sabu sebanyak 100 gram. Tersangka yang didampingi seorang personil meyakinkan akan berhasil dengan cara under cover buy. Ternyata saat di lapangan, tersangka melakukan perlawanan dengan memukul anggota dan berusaha merebut senjata api personil. Sehingga dalam keadaan perlu dan mendesak terhadap tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur. Lutut kanan tersangka tertembak di lapangan. Kemudian tersangka dibawa berobat ke RSU Sultan Sulaiman.
Dari tangan para tersangka, Polisi menyita satu buah dompet emas bercorak bunga yang di dalamnya berisi 1 Bungkus besar dan 3 bungkus sedang plastik klip transparan berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 50,05 gram. Satu buah dompet warna pink yg berisikan 1 buah timbangan elektrik dan 6 bal plastik klip transparan kosong serta Uang tunai Rp 125.000.
Akibat perbuatannya mengedarkan narkotika golongan I, tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. Tersangka kini ditahan di Sel Tahanan Mapolres Serdang Bedagai.(WAN)
No Comments