10 Apr Program Jaga Desa Kejaksaan Sergai Sosialisasikan Pendistribusian dan Pemanfaatan Dana Desa 2019
Program Jaga Desa
Kejaksaan Sergai Sosialisasikan Pendistribusian dan Pemanfaatan Dana Desa 2019
SEI RAMPAH-NN
Kejaksaan Serdang Bedagai (Sergai) Sumut melalui program Jaga Desa mensosialisasikan Pendistribusian dan Pemanfaatan Dana Desa di Tahun 2019 se- Kab Sergai di Aula Kejaksaan Sergai Rabu (10/4) langsung di buka Kajari Sergai Jabalnur, SH.MH.
Dalam kesempatan itu. Kajari Sergai Jabalnur SH.MH mengemukakan bahwa Kejaksaan sama-sama perpanjangan tangan Presiden mendapat tugas pemerintah berupa pembangunan dan pembangunan desa sesuai koridor dan sesuai yang dituju dalam pendistribusian dan pemanfaatan Dana Desa 2019. Untuk itu perlu pendamping, perlu pengawalan.
Untuk pengawalan, Kejaksaan dalam hal ini akan membantu mendampingi kepala desa mulai dari tahap merencang APBDes, tahap penyaluran, pelaksanaan, hingga pelaporan dana desa. Kerjasama tersebut direalisasikan Kejaksaan melalui program Jaga Desa.
” Kejaksaan sudah punya program Jaga Desa. Ini terobosan bagaimana kejaksaan benar-benar menjadi mitra desa dalam program dana desa” ujar Kajari Jabalnur.
Dalam pemaparan yang disampaikan Ketua TP4D Sergai Eduward Bagariang. SH ( Kasi Intel Kejaksaan Sergai) kepada kepala desa agar tidak perlu takut dalam penggunaan dana desa, dalam pelaksanaannya Eduward mengatakan jangan sampai fiktif baik itu dari barang maupun belanja modal, sebelumnya para kades juga sudah dibekali dalam pengelolaan dana desa melalui bimtek.
Dalam pemaparan itu Eduward juga memberikan masukan kepada peserta yang rata-rata kepala desa itu agar tidak sungkan-sungkan melibatkan dan mengundang jaksa jika di perlukan mulai dalam pembentukan Perdes, APBDes serta program apapun menyangkut dana desa.(DR01)
Facebook Comments
No Comments