Sekdes  Simpang 4 Terjaring OTT

SERGAI-NN

Sekdes Simpang Empat, Kec Sei Rampah, Sergai S (32) warga Dusun VI Kp Lalang, Desa  yang sama terjaring  terjaring Operasi Tangkap Tangan ( OTT)  Polres Sergai, dari OTT itu turut di amankan uang tunai sebesar Rp 2.7 juta.

Kapolres Sergai AKBP.Juliarman Eka Putra Pasaribu, di damping Kasat Reskrim Polres Sergai AKP. Alexsander Piliang  saat memaparkan kasus itu Kamis (6/12) dihalaman Mapolres Sergai mengatakan tersangka S ditangkap Selasa (4/12) dimana salah seorang warga  bernama Parman (52) warga Dusun VII Laut Dendang, Desa yang sama datang ke kantor kepala Desa  untuk memecah surat tanah.

namun saat itu team saber pungli Polres Sergai sedang berada di kantor desa tersebut dan bertanya kepada Parman. Mendengar pengakuan Parman telah menyerahkan uang sebesar Rp 2,7 juta kepada S langsung dilakukan penggerebekan dan menemukan uang tersebut di dalam laci S beserta dokumen lainnya berupa surat-surat tanah yang akan di pecah. Selanjutnya S pun di giring ke Sat Reskrim Polres Sergai.

“ S terancam dikenakan pasal 12 huruf e Jo Pasal 12 A No 31  tahun 1999 Jo UU N0 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman paling lama tiga tahun denda paling banyak Rp 50 juta” ucap kapolres.(DR01)

Facebook Comments