Sergai, Nusantara News.co.id
Target Sat Narkoba Polres Sergai berhasil kabur dengan cara melompat pagar. Sedangkan Topik (33) warga Dusun V, Desa Pon, Kec Sei Bamban, Sergai sebagai pembantu bandar berhasil diamankan. Penggerebekan yang dilakukan Sat Narkoba Sabtu (7/12) sekira pukul 17:00 WIB itu mengamankan 21,26 gram sabu.
Target awal adalah D (37) tinggal serumah dengan Topik. D merupakan target lama polisi sebagai bandar narkoba. Diyakini sedang berada di rumah membuat tim Sat Narkoba langsung melakukan penggerebekan. Sial saat itu D yang mengetahui kedatangan petugas berhasil kabur.
Dari dalam rumah ditemukan Topik dan seorang wanita berinisial S (24) saat di geledah ditemukan 7 paket sabu dengan berat 21,26 gram yang disembunyikan dibelakang rumah D. Selanjutnya digiring ke Sat Narkoba Polres Sergai.
Topik yang baru dua bulan ini bekerja untuk D dapat upah sebesar Rp 600 ribu. Sedangkan S merupakan seorang janda mengaku hanya sebagai asisten rumah tangga D.
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP. Martualesi Sitepu mengatakan Topik dijerat dengan pasal 114 Sub 112 Yo 132 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (Dr01)
No Comments