28 Nov Tinjau PT. Aqufarm Nusantara. DLH Sergai Tak Temukan Adanya Pencemaran
Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Kab Sergai bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpatu Satu Pintu ( PMP2TSP) Kab Sergai melakukan peninjauan ke PT. Aquafarm Nusantara Regal Spring Indonesia di Desa Naga Kisar, Kec Pantai Cermin, Sergai, Sumatera Utara Kamis (27/11/2019). tidak ditemukan adanya pencemaran
NusantaraNews.co.id, Serdang Bedagai
Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Kab Sergai bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpatu Satu Pintu ( PMP2TSP) Kab Sergai melakukan peninjauan ke PT. Aquafarm Nusantara Regal Spring Indonesia di Desa Naga Kisar, Kec Pantai Cermin, Sergai, Sumatera Utara Kamis (27/11/2019).
Kunjungan kedua dinas yang langsung di Pimpin Kadis DLH Panasehan Tambunan dan Kadis PMP2TSP Dingin Saragih untuk menindaklanjuti adanya laporan dari warga yang menduga PT.AN membuang limbah pabrik pengolahan ikan dilaut hingga mengakibatkan pencemaran di wilayah sekitar. Namun dari hasil kunjungan itu tidak ditemukan adanya pencemaran yang dilakukan oleh perusahaan PMA tersebut, dan kedua Dinas menilai laporan tersebut mohong alias hoax.
Kepada NusantaraNews.co.id. Panasehan Tambunan mengatakan limbah PT.AN yang bersumber dari pengolahan ikan dikelola dengan IPAL yang terdiri dari 14 kolam. Setelah di proses melalui IPAL air yang sudah dibawah baku mutu dialirkan ke sungai, bahkan diareal sungai dari pantauannya banyak nelayan menacari ikan di seputaran aliran sungai tersebut.
Panasehan Tambunan Menghimbau kepada Masyarakat agar tidak berspekulasi dengan memberikan laporan bohong atau hoax, sejauh ini PT.AN diakui Pemerintah Kab Sergai selalu taat pada aturan dan menjunjung tinggi aturan yang berlaku untuk perusahaan baik izin-izin yang ada, hal itu juga diakui oleh Kadis PMP2TSP Dingin Saragih.
Masyarakat Desa Naga Kisar, Kec Pantai Cermin, Sergai, Sumatera Utara mencari ikan diseputaran pebuangan air limbah PT.AN yang sudah dikelola dengan IPAL.
“Apabila ada masyarakat keberatan dan ingin melihat proses pembuangan limbah, kami dinas Lingkungan Hidup siap membawa untuk melihat langsung kami berharap tidak lagi menerima laporan hoax hingga dikonsumsi oleh masyarakat mengingat perusahaan PT.AN diakui pemerintah taat dengan aturan yang ada” Papar Panasehan
Dugaan pencemaran juga ditepis pihak menagemen PT.AN. Dugaan itu tidak benar dan tidak berdasarkan fakta. Karena limbah dari pengolahan ikan PTAN dikelola pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Setelah melalui proses pengolahan, air limbah di buang ke saluran pembuangan menuju Sungai Jamik, Desa Sei Nagalawan. Hal itu dikatakan Afrizal selaku Eksternal Affair PTAN atas Pengelolaan Limbah dari Proses Pengolahan Ikan
Agar tidak terjadi kesalahpahaman publik terhadap pemberitaan tersebut dikatakan Afrizal bahwa air Limbah yang dibuang di bawah baku mutu, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup. Untuk penaatan PTAN telah memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair dari Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, No. 002/36/DPMP2TSP-SB/III/2019.
Untuk Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), PTAN juga memiliki Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3, dan telah memiliki Izin dari Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten serdang Bedagai, No. 0003/34/DPMP2TSP-SB/III/2019. Untuk pengelolaan sampah yang berasal dari kegiatan di lingkungan kerja PTAN. Sampah dikumpul di tempat penampungan di areal lokasi PTAN, untuk pemisahan sampah organik dan non organik.
Perusahaan bekerjasama dengan pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, untuk pembuangan sampah ke tempat Pembuangan Akhir, yang dikelola oleh Pemkab Sergai di Desa Cilawan, Kec Pantai Cermin. Melalui Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Sergai ” Kami telah menerima pengarahan untuk dapat mengirim langsung dengan menggunakan mobil pengangkutan perusahaan untuk mengirim sampah ke Tempat Pembuangan Akhir. Selanjutnya hal ini akan kami lakukan secara terus menerus untuk menghindari penumpukan sampah di lokasi tempat penampungan sementara di areal perusahaan” Papar Afrizal.(Wan)
No Comments