Uang Ganti “Jalan-jalan” ke Jepang, Penyebab Walikota Medan Kena OTT KPK

NUSANTARANEWS~MEDAN~Dalam pernyataan persnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Walikota Medan, Drs. Tengku Dzulmi Eldin, MSi, MHum berawal dari informasi adanya permintaan uang dari Walikota Medan untuk menutupi ekses perjalanan Dinas atau “jalan-jalan” Walikota bersama jajaran Pemkot Medan ke Jepang. Perjalanan dinas ini dalam rangka kerjasama sister city antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang.

Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan tujuh orang di Medan, Sumatera Utara pada tanggal 25-16 Oktober 2019, yaitu:

  1. TDE (Tengku Dzulmi Eldin) Walikota Medan 2014-2015 dan 2016-2021
  2. SFI (Syamsul Fitri Siregar) Kepala Sub Bagian Protokoler Kota Medan
  3. IAN (Isa Ansyari) Kepala Dinas PU Kota Medan
  4. APP (Aidiel Putra Pratama) Ajudan Walikota Medan
  5. SSO (Sultan Solahudin) Ajudan Walikota Medan

SFI selaku Kasubag Protokoler Pemerintah Kota Medan yang juga ikut serta dalam perjalanan dinas walikota ke Jepang menyanggupi dan berusaha memenuhi permintaan tersebut.

– SFI kemudian menghubungi beberapa kepala dinas di lingkungan pemerintah kota Medan untuk meminta kutipan dana untuk menutupi dana APBD yang sebelumnya digunakan dalam perjalanan dinas tersebut

– Tanggal 15 Oktober 2019, IAN sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan bersedia memberikan uang sebesar Rp 250juta. Uang tersebut diberikan melalui transfer sebesar Rp200 juta dan Rp50 juta diberikan secara tunai

– Setelah memastikan adanya transaksi pemberian uang dari Kadis PU ke APP selaku ajudan TDE, pada hari yang sama tim langsung bergerak untuk mengamankan orang-orang terkait.

– Pukul 20.00 WIB tim mengejar AND, seorang ajudan, setelah mengambil uang tunai Rp 50 juta di rumah IAN. Namun tim tidak berhasil mengamankan AND, dia kabur setelah berusaha menabrak tim yang bertugas di lapangan.

– Tim kemudian bergerak ke rumah IAN dan mengamankan yang bersangkutan pukul 21.30 WIB.

– Sekitar pukul 23.00 WIB tim bergerak ke sebuah rumah sakit di Kota Medan dimana TDE sedang melakukan fisioterapi. Tim kemudian mengamankan APP yang sedang mendampingi TDE di rumah sakit.

– Rabu dini hari, pukul 01.30 WIB, tim bergerak kantor walikota Medan dan mengamankan SSO beserta uang tunai sebesar Rp200 juta di laci kabinet di ruang protokoler.

– Terakhir tim mengamankan SFI dirumahnya pukul 11.00 WIB, Rabu, 16 Oktober 2019.

– Lima orang yang diamankan tersebut kemudian diterbangkan ke Jakarta secara bertahap. TDE tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 16 Oktober 2019 pukul 11.50 WIB, SSO dan IAN tiba pukul 15.10 WIB, terakhir SFI dan APP tiba pukul 20.05 WIB.

Walikota Medan Kepala Daerah ke-49 Kena OTT KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Walikota Medan, Drs. Tengku Dzulmi Eldin, MSi, MHum menjadi menjadi Kepala Daerah yang ke-49 yang ditangkap tangan oleh KPK dan menjadi kegiatan tangkap tangan di Medan ini merupakan tangkap tangan yang ke-21 tahun ini.

Dugaan Suap Terkait dengan Proyek dan Jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019. Rabu, 16 Oktober 2019.

1.Kali ini kami lanjutkan dengan informasi terkait dengan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa-Rabu, 15-16 Oktober 2019 di Medan, Sumatera Utara. Kegiatan tangkap tangan ini berkaitan dengan dugaan penerimaan suap terkait proyek dan jabatan oleh Walikota Medan 2014-2015 dan 2016-2021. Walikota Medan menjadi Kepala Daerah yang ke-49 yang ditangkap tangan oleh KPK dan menjadi kegiatan tangkap tangan di Medan ini merupakan tangkap tangan yang ke-21 tahun ini.

  1. KPK sangat menyesalkan terjadinya suap dari Organisasi Perangkat Daerah kepada Kepala Daerah hanya untuk memperkaya diri sendiri dan malah mencederai kepercayaan yang telah rakyat berikan. Para penyelenggara negara kemudian malah menggunakan uang yang seharusnya untuk rakyat, untuk kepentingan pribadi dan sekelompok orang.
  1. Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan tujuh orang di Medan, Sumatera Utara, yaitu TDE (Tengku Dzulmi Eldin) Walikota Medan 2014-2015 dan 2016-202.SFI (Syamsul Fitri Siregar) Kepala Sub Bagian Protokoler Kota MedaN. IAN (Isa Ansyari) Kepala Dinas PU Kota Medan. APP (Aidiel Putra Pratama) Ajudan Walikota MedaN. SSO (Sultan Solahudin) Ajudan Walikota Medan

Kronologis tangkap tangan

– Tim mendapatkan informasi adanya permintaan uang dari Walikota Medan untuk menutupi ekses perjalanan Dinas Walikota bersama jajaran Pemkot Medan ke Jepang, diketahui walikota membawa serta keluarganya pada perjalanan dinas tersebut.

– SFI selaku Kasubag Protokoler Walikota Medan yang juga ikut serta dalam perjalanan dinas walikota ke Jepang menyanggupi dan berusaha memenuhi permintaan tersebut.

– SFI kemudian menghubungi beberapa kepala dinas di lingkungan pemerintah kota Medan untuk meminta kutipan dana untuk menutupi dana APBD yang sebelumnya digunakan dalam perjalanan dinas tersebut

– Tanggal 15 Oktober 2019, IAN sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan bersedia memberikan uang sebesar Rp 250juta. Uang tersebut diberikan melalui transfer sebesar Rp200 juta dan Rp50 juta diberikan secara tunai

– Setelah memastikan adanya transaksi pemberian uang dari Kadis PU ke APP selaku ajudan TDE, pada hari yang sama tim langsung bergerak untuk mengamankan orang-orang terkait.

– Pukul 20.00 WIB tim mengejar AND, seorang ajudan, setelah mengambil uang tunai Rp 50 juta di rumah IAN. Namun tim tidak berhasil mengamankan AND, dia kabur setelah berusaha menabrak tim yang bertugas di lapangan.

– Tim kemudian bergerak ke rumah IAN dan mengamankan yang bersangkutan pukul 21.30 WIB.

– Sekitar pukul 23.00 WIB tim bergerak ke sebuah rumah sakit di Kota Medan dimana TDEsedang melakukan fisioterapi. Tim kemudian mengamankan APP yang sedang mendampingi TDE di rumah sakit.

– Rabu dini hari, pukul 01.30 WIB, tim bergerak kantor walikota Medan dan mengamankan SSO beserta uang tunai sebesar Rp200 juta di laci kabinet di ruang protokoler.

– Terakhir tim mengamankan SFI dirumahnya pukul 11.00 WIB, Rabu, 16 Oktober 2019.

– Lima orang yang diamankan tersebut kemudian diterbangkan ke Jakarta secara bertahap. TDE tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 16 Oktober 2019 pukul 11.50 WIB, SSO dan IAN tiba pukul 15.10 WIB, terakhir SFI dan APP tiba pukul 20.05 WIB.

Konstruksi Perkara, diduga telah terjadi:

TDE merupakan Walikota Medan periode 2016-2021 yang dilantik pada 17 Februari 2016. Sebelumnya, TDE juga pernah menjabat sebagai walikota Medan di sisa periode 2010-2015 sejak 18 Juni 2014 untuk menggantikan Walikota sebelumnya yang terkena kasus korupsi.

Pada tanggal 6 Februari 2019, TDE sebagai atasan langsung mengangkat IAN sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Medan. Setelah pelantikan IAN, TDE diduga menerima sejumlah pemberian uang dari IAN. IAN memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019.

Pada tanggal 18 September 2019, IAN juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada TDE.

Pada bulan Juli 2019 TDE melakukan perjalanan dinas ke Jepang didampingi beberapa kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Perjalanan dinas ini dalam rangka kerjasama sister city antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang.

Dalam perjalanan dinas tersebut, di luar rombongan Pemerintah Kota Medan, TDE mengajak serta istri, 2 (dua) orang anak, dan beberapa orang lainnya yang tidak berkepentingan. Keluarga TDE bahkan memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama 3 (tiga) hari di luar waktu perjalanan dinas. Di masa perpanjangan tersebut keluarga TDE didampingi oleh Kasubbag Protokol Pemerintah Kota Medan yaitu SFI. Akibat keikutsertaan pihak-pihak yang tidak berkepentingan, terdapat pengeluaran perjalanan dinas Walikota yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bisa dibayarkan dengan dana APBD. Pihak tour dan travel kemudian menagih sejumlah pembayaran tersebut kepada TDE.

TDE kemudian bertemu dengan SFI dan memerintahkannya untuk mencari dana dan menutupi ekses dana non-budget perjalanan ke Jepang tersebut dengan nilai sekitar Rp 800 juta. Kadis PUPR mengirim Rp200 juta ke walikota atas permintaan melalui protokoler untuk keperluan pribadi walikota. Pada tanggal 10 Oktober 2019, SFI menghubungi APP Ajudan TDE dan menyampaikan adanya keperluan dana sekitar Rp800-900 juta untuk menutupi pengeluaran di Jepang.

SFI kemudian membuat daftar target kepala-kepala dinas yang akan dimintakan kutipan dana, termasuk diantaranya adalah kadis-kadis yang ikut berangkat ke Jepang dan IAN meskipun tidak ikut berangkat ke Jepang. Diduga IAN dimintai uang tersebut karena diangkat sebagai kadis PU oleh TDE.

Di dalam daftar tersebut, IAN ditargetkan untuk memberikan dana sebesar Rp250 juta. Kemudian pada tanggal 13 Oktober 2019, SFI menghubung IAN untuk meminta bantuan dana sebesar Rp250 juta. Keesokan harinya IAN menghubungi SFI dan SFI menyampaikanuntuk mentransfer dana tersebut ke rekening bank atas nama kerabat dari APP.

Pada tanggal 15 Oktober 2019, IAN mentransfer Rp200 juta ke rekening tersebut danmelakukan konfirmasi kepada SFI. SFI kemudian bertemu dengan APP dan menyampaikan bahwa uang sebesar Rp200 juta sudah ditransfer ke rekening kerabatnya. APP menghubungi kerabatnya dan meminta agar uang diserahkan ke rekan APP sesama ajudan walikota yang kemudian disimpan di ruangan bagian protokoler Pemkot Medan. Salah satu ajudan walikota medan yang lain yaitu AND kemudian menanyakan kepada IAS tentang kekurangan uang sebesar Rp50 juta yang disepakati. IAN menyampaikan untuk mengambil uang tersebut secara tunai di rumahnya. Pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB, AND datang ke rumah IAS untuk mengambil uang Rp50 juta yang ditujukan untuk TDE. Di saat perjalanan dari rumah IAS, kendaraan AND diberhentikan oleh Tim KPK untuk diamankan beserta uang tsb.

Pada saat kendaraan AND dihampiri oleh Petugas KPK yang telah menunjukkan tandapengenal, AND memundurkan mobilnya dengan cepat sehingga hampir menabrakPetugas KPK yang harus melompat untuk menyelamatkan diri. AND kemudian kabur bersama uang sebesar Rp50 juta tersebut dan belum diketahui keberadaannya hingga saat ini.

Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dugaan penerimaan suap terkait proyek dan jabatan oleh Walikota Medan 2014-2015 dan 2016-2021

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka:

  • Diduga sebagai pemberi: IAN (Isa Ansyari) Kepala Dinas PU Kota Medan
  • Diduga sebagai penerima TDE (Tengku Dzulmi Eldin) Walikota Medan 2014-2015 dan 2016-2021
  • SFI (Syamsul Fitri Siregar) Kepala Bagian Protokoler Kota Medan
  • Pasal yang disangkakan:
  • Sebagai pihak yang diduga penerima, TDE dan SFI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Sebagai pihak yang diduga pemberi: IAN disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf aatau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telahdiubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

KPK mengimbau kepada AND (Andika) seorang ajudan, untuk segera menyerahkan diri ke KPK dan membawa serta uang Rp50 juta yang masih dalam penguasaannya.(DBS)

Facebook Comments