BNN-Pemkab Sergai Canangkan Desa Bersih Narkoba

SERGAI-NN
BNN dan Pemkab Sergai canangkan Desa Bersinar (Bersih Narkoba) dan Diseminasi Informasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Melalui Kampanye Pagelaran Seni Kamis (26/9) dilapangan Pegajahan Sergai.
Kepala BNNK Sergai Drs Adlin Tambunan, SH mengatakan dalam rangka menyikapi perkembangan ancaman narkoba yang sangat dekat dan nyata serta dampaknya yang begitu kompleks serta mengancam eksistensi serta kedaulatan bangsa Indonesia dimasa mendatang. Sehingga dibutuhkan peran aktif dari Kepala Desa dan masyarakatnya agar tercipta lingkungan pedesaan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba sesuai Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam kesempatan itu Plh. Bupati Sergai H Darma Wijaya mengatakan pencanangan desa Bersih Narkoba merupakan salah satu bukti komitmen serius dari pemerintah daerah dan pusat dalam memerangi penyelundupan, peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba mengingat tindakan penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Seiring saat ini peredaran narkoba menyasar kaum milenial, Bupati dan Wakil Bupati berharap kehidupan milenial tidak hanya menghasilkan prestasi yang kreatif dan inovatif, tetapi juga hidup dengan bebas narkoba. Sebab itu pula yang melatarbelakangi digalakkannya gerakan “Milenial Sehat Tanpa Narkoba Menuju Indonesia Emas” yang mendorong seluruh elemen masyarakat untuk menjadi generasi yang produktif, inovatif, kreatif dan bersih narkoba guna mendukung terwujudnya visi Kabupaten Sergai yang Unggul, Inovatif dan Berkelanjutan.
Dalam kesempatan itu Kepala BNNP Provsu Brigjend Pol Atrial SH diwakili Kabid P2M BNNP Provsu Tuankus Harianja Mengatakan Kabupaten Sergai adalah yang kedua mencanangkan Desa Bersih Narkoba ini setelah Kota Medan. Bahwa ini bentuk keinginan masyarakat untuk bersih dari Narkoba sesuai dengan amanat Presiden Jokowi bahwa setiap desa hendaknya terbentuk Satgas Anti Narkoba.
Ada 4 indikator guna mewujudkan Desa Bersih Narkoba yaitu pertama adanya sosialisasi bahaya narkoba. Kemudian yang kedua adalah adanya regulasi yang mengatur pencanangan desa bersih narkoba melalui Peraturan Desa semisal peraturan persyaratan menikah harus ada surat keterangan bersih narkoba. Yang ketiga test urine sebagai persyaratan masuk sekolah, mendapatkan pekerjaan ataupun lainnya. Yang keempat adalah dengan membentuk satgas anti narkoba di desa-desa.
Jika keempat indikator ini dapat kita laksanakan bersama, maka tidak akan ada celah bagi peredaran narkoba lagi di desa yang kita cintai ini. Mari kita menjadi berani dan bersatu padu dengan melaporkan kepada pihak berwajib jika terdapat peredaran narkoba dan bandar narkoba. Satgas Anti Narkoba juga harus tegas, mari bersama bapak-bapak, ibu-ibu perwiritan dalam membendung masuknya bandar narkoba. Paparnya.(Mad)
Facebook Comments