BNNK Tebing Tinggi Ringkus Penjaga Sekolah Pemilik 5 Paket Kecil Sabu

TEBINGTINGGI-NN
Personil Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebing Tinggi yang dipimpin AKBP Faduhusi Awato Zendrato, Jumat (8/11/2019) pagi sekitar pukul 09.00 WIB berhasil meringkus dan mengamankan penjaga sekolah SMP, berinisial M (47), atas kepemilikan 5 bungkus/paket kecil narkotika jenis sabu.

Kini pelaku M dan barang bukti telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di kantor BNNK Tebing Tinggi Jalan Imam Bonjol Kota Tebing Tinggi. Kepala BNNK AKBP Faduhusi Zendrato dalam kegiatan press release, Senin (11/11/2019) sore di Kantor BNNK Tebing Tinggi menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku M berawal dari adanya laporan kepala sekolah SMP Negeri 5 Kota Tebing Tinggi, tempat pelaku bekerja, yang melaporkan adanya temuan tas berisi plastik klip bening yang tergantung di salah satu jendela di sekolah tersebut.

“Pagi itu setelah kita menerima laporan dari pihak SMP Negeri 5, petugas BNNK langsung meluncur ke sekolah yang terletak di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi tersebut guna melakukan pengecekan. Dan benar saja, setibanya di sekolah itu, kita menemukan dan mengamankan barang bukti satu buah tas yang didalamnya terdapat 5 bungkus plastik kecil transparan berisi sabu dengan berat 0,07 gram serta 1 buah alat hisap sabu (Bong), 1 buah mancis dan jarum suntik beserta 1 buah handphone Nokia warna hitam”, terang AKBP Faduhusi.

Petugas selanjutnya memintai keterangan dari kepala sekolah dan para guru, hingga akhirnya dari keterangan kepala sekolah dan guru, kecurigaan mengarah kepada pelaku yang memang tinggal di lingkungan sekolah SMP Negeri 5 tersebut. Berbekal dari keterangan kepala sekolah dan para guru itu, petugas kemudian mendatangi kediaman pelaku dan menemukan pelaku sedang tertidur didalam kamar tidurnya. “Ketika ditanyai petugas, pelaku akhirnya mengakui jika barang bukti sabu tersebut adalah miliknya”, ujar Kepala BNNK.

Usai mendengar pengakuan pelaku M, petugas selanjutnya membawa pelaku dan barang bukti ke Kantor BNNK Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas BNNK, pelaku mengaku jika barang bukti sabu seberat 0,07 gram tersebut di beli pelaku dari seseorang yang tinggal di Kabupaten Simalungun dan hanya untuk digunakan sendiri olehnya. “Pelaku mengaku baru sebulan memakai sabu, namun kita menduga jika pelaku ini adalah merupakan pengedar narkotika jenis sabu”, sebut AKBP Faduhusi.

Dan akibat perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat dengan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 5 tahun, tegas Kepala BNNK Tebing Tinggi AKBP Faduhusi Zendrato. (Ron)

Facebook Comments