DARI ARISAN  QURBAN Nelayan Desa Tebing Tinggi Sembelih 6 Ekor Lembu

 

Proses pemotongan hewan kurban dari arisan warga pesisir nelayan Desa Tebing Tinggi, Tanjung Beringin, Sergai, Sumut.
TANJUNG BERINGIN-NN
Ibadah qurban hukumnya Sunnah muakkadah (Sunnah yang sangat dianjurkan) bagi orang yang mampu melakukannya lalu ia meninggalkan hal itu, maka hukumnya makruh. Hal ini bedasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
Untuk melaksanakan Sunnah itu masyarakat pesisir Desa Tebing Tinggi, Kec Tanjung Beringin, Sergai, Sumut  optimis dengan membuat arisan yang dinamakan arisan Qurban. Minggu (11/08/2019) tepatnya 10 Dzul Hijjah, semua umat Islam yang tidak melaksanakan haji merayakan Idul Adha. Pada hari itu masyarakat pesisir Dusun I, Desa Tebing Tinggi tepatnya di Musholla Al-Mutaqin yang  berpenghasilan nelayan ini menyembelih enam ekor lembu dan tiga ekor kambing kemudian dibagi-bagikan kepada seluruh umat Islam di Desa itu.
Menurut Samsul Munthe (46) selaku panitia kurban itu menjelaskan bahwa masyarakat Desa Tebing Tinggi untuk tahun 2019 ini menyembelih 6 ekor lembu kurban. Dengan menabungkan uang sebesar Rp 6000 rupiah setiap hari maka dalam setahun mampu mengumpulkan Rp 2 juta lebih perorang. ” Jadi untuk tujuh orang bisa mengumpulkan Rp 14 juta lebih dan bisa satu ekor lembu jadi bukan mampu atau tidak jika sudah niat berkurban orang yang tidak mampu pasti bisa berkurban” papar Samsul Munthe.
Begitu juga dikatakan Darmawan (32) merupakan salah satu anggota arisan Qurban mengaku bersyukur pada hari raya Idul Adha bisa berkurban bersama keluarga dan Jiran tetangga di Desa itu. Dengan adanya arisan tersebut sangat meringankan dirinya untuk menabung untuk berkurban ” Selama ini kita mendapat daging dari orang yang berkurban nah sekarang kita yang berkurban dengan arisan kurban masyarakat berpenghasilan rendah seperti nelayan di Desa Tebing Tinggi, Kec Tanjung Beringin bisa berkurban” papar Darmawan. ( Dr01)
Facebook Comments