DPRD Tebing Tinggi Tunda Pembangunan Gedung Baru

DPRD Tebing Tinggi Tunda Pembangunan Gedung Baru

 Rapat paripurna DPRD Kota Tebing Tinggi yang dihadiri Wali Kota H Umar Zunaidi Hasibuan.
          NusantaraNews.co.id  Setelah lima fraksi DPRD Tebing Tinggi menyampaikan pendapat, akhirnya sepakat menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tebing Tinggi Tahun 2019 untuk ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD yang digelar, Selasa (27/11/2018) sore.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD M Yuridho Chap didampingi Wakil Ketua M Hazly Azhari Hasibuan, H Chairil Mukmin Tambunan dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi itu turut dihadiri Wali Kota Tebing Tinggi H Umar Zunaidi Hasibuan.

          Masing-masing fraksi melalui jurubicaranya Husien (F.Gerindra), Muliadi (F.Persatuan Bangsa), Fahmi Tanjung (F.P.Demokrat), Asnawai Mangkualam (F.P.Golkar) dan Hj Sofiani Tambunan (F.Nurani Bersatu) sepakat dan menerima Ranperda APBD 2019 Kota Tebing Tinggi untuk ditingkatkan menjadi Perda dan segera mendapat persetujuan dari pemerintah atasan.

Sebelumnya Ketua Komisi III DPRD Pahala Sitorus mewakili komisi-komisi membacakan hasil dari pembahasan dalam rapat gabungan antara DPRD dengan eksekutif yang dipimpin ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pl Sekdako Tebing Tinggi H Marapusuk.

Disampaikan Pahala Sitorus, dari hasil rapat gabungan yang berlangsung beberapa hari sebelum penyampaian pendapat akhir fraksi, pihaknya menyampaikan permohonan maaf kepada Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan masyarakat, dengan berbagai pertimbangan kebutuhan keuangan, maka rencana pembangunan gedung baru DPRD dan Kantor Lurah Lubuk Baru senilai Rp 14.107.500.000 dengan terpaksa harus ditunda dahulu.

Sementara itu, Wali Kota Tebing Tinggi H Umar Zunaidi Hasibuan dalam sambutannya menyampaikan dalam pembahasan APBD 2019 dari sejak awal jika diperhatikan peran anggota dewan untuk kepentingan masyarakat patut kita puji dan berikan apresiasi, sebutnya.

“Pelayanan kesehatan, pendidikan dan infastruktur publik patutlah kita dukung bersama-sama, dan dari kesepakatan bersama anggota legislatif tercerminlah untuk mensukseskan kegiatan tersebut, karenanya dengan lapang hati dan sungguh besar jasanya dari pada DPRD untuk menunda pembangunan kantor DPRD dan kantor Lurah Lubuk Baru, untuk terselenggaranya pelayanan kesehatan, pendidikan dan sarana lainnya dengan baik,” ujar Wali Kota.

“Kami juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada fraksi-fraksi yang telah menyepakati APBD 2019 dan segala masukan dan saran yang disampaikan, dan kami sangat sadar kita semua perlu kerja keras untuk meningkatkan PAD Kota Tebing Tinggi, dan perlu dicarikan terobosan agar target pembangunan yang diharapkan dapat dicapai,” imbuhnya.

Raperda APBD 2019 Kota Tebing Tinggi yang disepakati terdiri dari Pendapatan sebesar Rp. 718.449.973.219 dan Belanja Rp. 707.786.152,954, terjadi surplus Rp. 10.663.820.265, namun karena adanya pembiayaan daerah yang bersifat pengeluaran pembiayaan daerah, penyertaan modal atau investasi daerah sebesar Rp.14.122.868.292 dan pembayaran pokok utang sebesar Rp. 11.799.000.000, akibatnya APBD mengalami defisit sebesar Rp. 15.249.948,27.

Sedangkan dari hasil rapat gabungan komisi dengan OPD, ternyata masih banyak kebutuhan yang mendesak yang harus dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan masih memerlukan penguatan anggaran, akhirnya bertambahnya defisit anggaran yang diperkirakan mencapai Rp. 18 miliar. (Ron)

Facebook Comments
No Comments

Post A Comment