10 Kasus Curat Berhasil Diungkap Polres Tebing Tinggi

Kapolres AKBP Sunadi SIK didampingi Waka Polres Kompol V Siagian, Kasat Reskrim AKP Ramadhani dan Kasat Narkoba AKP Manson Nainggolan serta Kasubbag Humas Iptu J Nainggolan saat pelaksanaan press release di Mapolres Tebing Tinggi.
         NusantaraNews.co.id Pihak kepolisian Polres Tebing Tinggi yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Sunadi SIK melaksanakan press release atas keberhasilan Polres Tebing Tinggi dalam mengungkap dan meringkus pelaku kasus tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan (Curat) dalam beberapa bulan terakhir.
          Dalam pelaksanaan press release yang dilaksanakan tepat dihalaman Mapolres Tebing Tinggi, Selasa (27/11/2018) siang, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Sunadi SIK didampingi Waka Polres Kompol V Siagian, Kasat Reskrim AKP Ramadhani dan Kasat Narkoba AKP Manson Nainggolan serta Kasubbag Humas Iptu J Nainggolan menyampaikan bahwa dalam kurun waktu hingga bulan November 2018, pihak kepolisian Polres Tebing Tinggi khususnya Satreskrim telah berhasil mengungkap 10 kasus Curat dan meringkus 8 orang para pelakunya.
          “Berbagai barang bukti yang berhasil kita temukan dan kita sita dari para pelaku ini berasal dari berbagai kasus curat antara lain kasus pembongkaran rumah, pembongkaran Indomaret dan kasus pencurian uang dalam mobil dengan modus pecah kaca yang terjadi di BRI Kota Tebing Tinggi dengan kerugian sebesar Rp 100 Juta, pada bulan Maret 2018 lalu. Dimana dua dari tiga orang pelaku sebelumnya telah berhasil kita ringkus, dan saat ini DPO seorang pelaku lainnya telah kita tangkap atas nama Budiman Silalahi,” terang Kapolres.
          Dikatakan Kapolres AKBP Sunadi SIK, keberhasilan kepolisian dalam pengungkapan kasus-kasus curat ini beserta kasus kejahatan lain seperti narkoba tidak terlepas dari adanya partisipasi masyarakat, khususnya Kota Tebing Tinggi. “Sampai dengan bulan november ini, cukup banyak kasus yang ditangani oleh Polres Tebing Tinggi baik dari kejahatan konvesional dan yang paling dominan adalah kasus curat, kemudian kejahatan narkoba yang juga cukup tinggi,” sebutnya.
          Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Ramadhani menjelaskan jika empat dari delapan orang pelaku  merupakan para pelaku spesialis pembongkaran rumah. Sedangkan tiga orang pelaku lainnya adalah merupakan para pelaku pencurian di salah satu mini market dan tempat laundry yang ada di Kota Tebing Tinggi. Sementara seorang pelaku lainnya adalah merupakan daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pencurian uang didalam mobil dengan modus pecah kaca.
          “Dari kedelapan pelaku ini kita turut menyita barang bukti 2 unit sepeda motor metik, 3 unit televisi, 1 unit loud speaker aktif, 1 buah tas tangan wanita warna biru, senjata tajam berbentuk parang, tangga kayu dan 1 unit alat timbangan. “Kini kedelapan pelaku masih kita tahan dan kepada para pelaku akan kita kenakan melanggar pasal 363 dari KUHP dengan ancaman hukuman minimal 9 tahun penjara,” tegasnya. (Ron)
Facebook Comments