Kapolres Siantar Paparkan Kasus Curat dan Perjudian

Kapolres Siantar, AKBP Budi Pardamean Saragih Didampingi Kasat Reskrim dan Kabag Ops Perlihatkan Barang Bukti dan Tersangka

SIANTAR-NN

Kapolres pematangsiantar, melalui Satreskrim melaksanakan konferensi pers ungkap kasus Curat (Pencurian dengan Pemberatan) serta tindak pidana perjudian, Jumat (17/1) sekira Jam 10.40 WIB.

Dalam konferensi pers yang dipimpin kapolres siantar, AKBP Budi Pardamean Saragih didampingi Kabag Ops dan Kasat Reskrim tersebut dilaksanakan. Perisnya didepan ruangan Satreskri polres siantar.

Kapolres Siantar, AKBP Budi Pardamean Saragih dalam penjelasannya mengatakan. “Baik, hari ini kita menggelar dan menghadirkan tiga tersangka pencurian di toko roti ganda. Serta tujuh pelaku judi togel,”ujarnya.

Awalnya, kita melalui tim Satreskrim polres siantar mendapat laporan atas kasus pencurian di toko roti ganda. Kemudian, kita menindaklanjuti laporan tersebut. Hingga beberapa hari, akhirnya tiga tersangka berhasil diamankan.

Tangkapan pertama, kita berhasil mengamankan Otak dari pelaku aksi berinisial RM alias Roy (28). Warga Jalan Maluku, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat. Tertanggal 12 Januari 2019, dari dalam rumahnya.

Sedangkan pelaku kedua berhasil kita amankan berinisial As alias Agib (16), Warga Jalan Viyata Yudha, Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari. Kita amankan tertanggal 13 Januari 2019, dari kota binjai medan kota.

Untuk pelaku ketiga, kita melakukan pengembangan. Jadi, tepat Tertanggal 14 Januari 2019, pelaku berinisial MACL alias Chandra warga Jalan Maluku itu juga. Berhasil kita amankan di rumah kerabatnya di kota binjai,”jelasnya.

Ketika diinterogasi oleh petugas, ketiganya para pelaku sudah menghabiskan seluruh uang hasil curian Rp 50 Juta. Ada yang mengaku untuk beli narkoba, beli kereta, beli HP Android dan beli Playstatio,”tambahnya.

Jadi, sewaktu mereka menjalankan aksinya. Mereka memanjat dinding Toko Roti Ganda, lalu mencongkel jendela belakang toko menggunakan obeng. Selanjutnya, mereka masuk dan menemukan kunci brankas ada dimeja.

Dari penemuan kunci brankas yang terletak diatas meja. Mereka langsung membongkar isi dari brankas itu berupa uang kontan Rp 50 juta. Setelah berhasil mencuri. Mereka menghabiskan uang hasil tersebut untuk Foya-foya.

Untuk kedua tersangka RM alias Roy dan MACL alias Chandra, kita kenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e,5e KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan pelaku masih dibawa umur berinisial as.

Dia kita kenakan UU No 11 Tahun 2012, tentang sistem perlindungan anak. Sementara, keseluruhan barang bukti yang dibeli dari hasil uang pencurian. Diantaranya 1 Unit Kereta Mio, 2 Unit Hp, Celana, Baju dan Orga Tunggal.

Selesai melaksanakan gelar perkara Curat, Kapolres AKBP Budi Pardamean juga menghadirkan tersangka judi togel. Yakni hasil dari tangkapan dalam bulan tersebut, ada sebanyak 9 tersangka dengan 10 kasus perjudian togel.

“Tangkapan ini, kita lakukan sesuai komit dari Kapolda. Bahwa kasus perjudian dikota masing-masing harus dibersihkan. Adapun kita tangkap, pasti akan mengarah ke bandar juga. Kepada Pers, tolong kerjasama nya ya,”katanya (red)

 

 

Facebook Comments