CAL tunjukkan barang bukti
PADANGSIDAMPUAN~Nusantaranews~Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementrian Perhubungan (Kemenhub) berinisial, CAL (38), tidak berkutik saat diamankan petugas Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan, Rabu (3/1) siang. Warga Jln Alboint Hutabarat, Kel Wek VI, Kec Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, itu dibekuk seusai membeli narkoba jenis sabu.
“Pelaku diamankan di Jln Sudirman, Gg Amal, Kel Wek I, Padangsidimpuan Utara,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini, SIK MH, lewat Kasubbag Humas, AKP Maria Marpaung, SE MM, ke awak media, Kamis (4/1) siang.
Sebelumnya, kata Maria, petugas memang mendapat informasi bahwa akan terjadi transaksi narkoba di lokasi penangkapan CAL. Alhasil, petugas melakukan lidik ke tempat yang dimaksud. Benar saja, setiba di lokasi, petugas mendapati CAL dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Setelah diamankan dan diperiksa, dari balik saku celana pelaku, ditemukan sebungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 0,18 Gram. Pelaku juga mengaku, baru saja membeli barang haram itu,” terang Kasubbag Humas.
Kini, lanjut Maria, baik CAL maupun barang bukti, dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna pemeriksaan lebih lanjut. CAL, bakal dijerat Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 UU No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(za)
No Comments