Kajari Padangsidimpuan Diduga Enggan Temui Wartawan

Para wartawan di Pos Penjagaan Kejari Padangsidimpuan
 
Padangsidimpuan~Nusantaranews~Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Padangsidimpuan, Hendri Silitonga, diduga enggan menemui wartawan. Pasalnya, saat sejumlah jurnalis dari media televisi (TV), cetak, dan siber (online), hendak lakukan konfirmasi, pada Rabu (3/1/2021) pagi, Kajari malah terkesan menghindar.
Semula, para wartawan mendatangi Kantor Kejari dengan menjumpai pihak keamanan, berjumlah dua orang di Pos Penjagaan. Wartawan, diminta untuk menunjukkan KTP dan menuliskan nama berikut medianya. Wartawan pun menuruti hal itu dan menanyakan ke pihak keamanan, keberadaan Kajari Padangsidimpuan.
Saat itu, pihak keamanan mengaku kalau Kajari Padangsidimpuan sedang berada di Kantor. Usai mencatat nama berikut medianya, pihak keamanan pun masuk ke Kantor Kejari Padangsidimpuan, guna menyampaikan ihwal kedatangan wartawan ke Kajari. Para wartawan pun menunggu di sekitar Pos Penjagaan.
Selang beberapa saat, ada seorang pihak keamanan lain yang berasal dari dalam Kantor Kejari Padangsidimpuan, bermarga Situmeang, datang menemui wartawan. Kepada wartawan, Situmeang mengatakan kalau Kajari sedang tidak berada di kantor. Anehnya, mobil dinas Kajari, tampak parkir di depan teras Kantor Kejari.
“Jadi, itu (sembari menunjuk mobil dinas) mobil dinasnya siapa?” tanya wartawan TV Nasional, Dedi Herianto, ke Situmeang.
Situmeang lantas menjawab kalau mobil itu memang mobil dinasnya Kajari. Atas keanehan itu, Dedi pun meminta pihak keamanan untuk jujur. Sebab sebelumnya, pihak keamanan di Pos Penjagaan akui kalau Kajari sedang berada di Kantor. Usai didesak, Situmeang akhirnya mengaku, kalau Kajari lagi sibuk dan tidak ingin diganggu.
“Harusnya, dibilang aja. Mau ketemu atau tidak. Kita datang baik-baik kok, hanya untuk konfirmasi, bukan ada niatan yang lain,” imbuh Dedi seraya berpamitan kepada Situmeang dan pihak keamanan lain di Pos Penjagaan.
Kepada NN, wartawan TV lain, Azan Sinaga menyebut, pihaknya datang untuk konfirmasi ke Kajari terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan Surveilers pencegahan penanganan Covid-19 yang bersumber dari dana bantuan operasional kesehatan (BOK) serta pemberian insentif bagi tenaga kesehatan di Kota Padangsidimpuan.
“Memang, Selasa (2/1/2021) kemarin, Kejari sudah menggelar konferensi pers terkait hal itu. Dimana, status kasus dugaan korupsi itu telah ditingkatkan ke penyidikan dan sudah terbit di beberapa media online,” kata Azan.
Namun sayangnya, sambung Azan, pihak Kejari, di dalam pemberitaan di media yang sudah terbit itu, tidak mencantumkan berapa kerugian negara. Bahkan, belum ada penetapan status dari yang diperiksa atas kasus dugaan korupsi tersebut. Padahal, pada konferensi pers itu, pihak Kejari mengaku telah memeriksa sebanyak 53 orang.
“Jadi, itu yang ingin kita tanya. Kita yang kebetulan tak diundang di konferensi pers, merasa hal itu perlu dipertanyakan ke Bapak Kajari. Untuk itu, kami datang ke sini, karena kami juga punya hak untuk mengetahui dan menginformasikan itu sesuai amanat UU Pers No.40 tahun 1999. Saya rasa Bapak Kajari sebagai aparat penegak hukum, juga mengerti akan hal itu,” beber Azan.
Atas situasi itu, Azan berharap, pihak Kejari Padangsidimpuan dapat transparan dalam memberikan informasi kepada wartawan. Dia juga mengatakan, ke depan akan terus mengawal kasus dugaan korupsi di Kota Padangsidimpuan, apalagi yang berkaitan dengan dana Covid-19, karena sudah jadi atensi KPK RI dan menyangkut hajat hidup orang banyak.
Terakhir, atas penolakan untuk menemui para awak media itu, Azan meminta, Kejati Sumatera Utara (Sumut), mengevaluasi kinerja Kajari Padangsidimpuan sejajaran. Sebab menurutnya, wartawan sebagai pilar keempat demokrasi, adalah elemen penting dalam penegakan supremasi hukum di Indonesia.(za)
Facebook Comments