Parmitu Mandi Darah Dihantam Gelas Ini Yang Mereka Perebutkan di Lapo Tuak

SERGAI~Nusantaranews~ Pertikaian terjadi Lapo tuak milik Aceng di Dusun II, Desa Atas Panjang, Kecamatan Dolok Masihul, Serdang Bedagai (Sergai) Sumut. Dua peminum tuak (Parmitu) adu jotos hanya gegara sepele yakni berebut mikropon.
Kedua parmitu ini Guntur Manurung (58) warga Desa Atas Panjang, Kec Dolok Masihul, Sergai ia merebut Mikropon di kedai tuak membuat pelaku Charles Sihombing alias Charles (49) warga Desa Batu XII, Dolok Masihul naik pitam.
Sihombing langsung menghantamkan gelas ke pelipis Manurung hingga koyak. Pria sepuh itupun langsung ‘KO’ dan dibawa ke Klinik untuk mendapatkan perawatan medis.  Tak senang, akhirnya korban Guntur Manurung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Dolok Masihul.
Informasi yang dihimpun wartawan kasus penganiayaan itu terjadi di Dusun II Desa Aras Panjang, Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai, tepatnya di warung Tuak milik Aceng, Selasa (12/1) sekira pukul 23.30 WIB.
Setelah mendapat laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul langsung mengejar tersangka  Charles (49). Tersangka akhirnya dapat dibekuk saat menunggu Bus yang akan kabur ke Jakarta, Rabu (13/1)  sekitar pukul 10.00 WIB di loket KPUM di Jalan HM.Prof Yamin Kampung Keling, Kel. Tanjung Marulak Hilir Kec Rambutan, Tebing Tinggi.
Sebelumnya petugas mendapatkan laporan korban dianiaya tersangka dengan  mengalami luka pada bagian pelipis diatas mata sebelah kanan luka koyak dan kening sebelah kanan banyak mengeluarkan darah akibat dipukul dengan menggunakan gelas kaca.
Sehingga korban dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Tebing Tinggi untuk penanganan medis.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP Khairul Saleh SH kepada wartawan mengatakan setelah menerima pengaduan dari masyarakat tentang terjadinya penganiayaan terhadap korban Guntur Manurung dan melakukan olah TKP serta melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
Kemudian, Kanit Reskrim IPDA Zulfan Ahmadi, SH  melakukan penyelidikan ungkap kasus  penganiayaan tersebut.
Kemudian Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan dan diketahui identitas tersangka yang melakukan penganiayaan  sedang menuju Kota Tebing Tinggi untuk berangkat pulang ke Jakarta.
Dari hasil interogasi tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban Guntur Manurung dengan cara memukulkan gelas kaca kearah wajah Korban yang mengakibatkan mengalami luka.
” Tersangka langsung diboyong ke Polsek Dolok Masihul untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku kita jerat pasal 351 (2) KUHPidana ancaman hukuman maksimal 5 tahun Penjara,”  pungkas kapolres.(Red)
Facebook Comments