Polres Sergai Kembangkan Kasus OTT BPN Sergai

Kapolres Sergai AKBP. Robin Simatupang saat memberikan keterangan pers
SERGAI~Nusantaranews~Polres Sergai telah menetapkan asisten surveyor kadaster kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kab Sergai berinisial BM (26) warga Dusun IX, Jl. Veteran VII, Desa Manunggal, Kec Labuhan Deli, Deli Serdang sebagai tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) hingga kini Polres Sergai masih melakukan pengembangan.
Kapolres Sergai AKBP. Robin Simatupang SH. MHum di dampingi Kasat Reskrim Polres Sergai AKP. Pandu Winata, SIK dalam konfrensi persnya Rabu (14/10/2020) sekitar pukul 15:30 WIB mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap tersangka BM. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
Terjaring BM diawali dari korban Aldi Gunawan (26) warga Dusun I, Jl. Protokol, Desa Sei Bamban, Kec Sei Bamban, Sergai pada bulan Maret 2020 melakukan pengurusan pembuatan sertifikat hak milik atas tanah dari surat dasar SKT dan Notaris menjadi 34 sertifikat dan telah menyetorkan uang sebesar Rp.58 juta lebih kepada petugas BPN.
 
Namun hingga bulan Oktober 2020 sertifikat belum ada yang selesai. Namun BM kembali mengubungi korban untuk meminta biaya pengukuran sebesar Rp. 4 juta.
 
Dengan biaya yang cukup banyak untuk pembuatan sertifikat, korban pun berkordinasi dengan Polres Sergai, hingga pihak kepolisian melakukan penyelidikan ke BPN Sergai. Tepatnya Selasa (13/10/2020) sekitar pukul 10:00 WIB korban yang menyerahkan uang tersebut langsung terjaring OTT.
” Tersangka di tangkap di belakang kantor BPN Sergai, dari tersangka diamankan yang tunai Rp. 4 juta dan kasus ini masih dalam pengembangan” papar Kapolres.
Dalam pemeriksan sementara, kepengurusan sertifikat dengan jumlah uang yang tidak wajar sudah berlangsung lama, namun baru kali ini ada laporan dari korban ” Pasal Dipersangkakan pasal 12 huruf e UU RI NO. 31 Thn 1999 yang diubah dengan UU RI NO 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun denda minimal Rp. 200 juta maksimal 1 Milyar” papar Kapolres.(Maone)
 
Facebook Comments