Polres Tebing Tinggi Ringkus 15 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Waka Polres Kompol R Manurung bersama Kadis Kesehatan dr Nanang saat menanyai para tersangka penyalahgunaan narkoba di Mapolres Tebing Tinggi.

TEBINGTINGGI-NN
Sejak awal bulan Januari 2020, sebanyak 15 orang pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil diringkus pihak kepolisian Polres Tebing Tinggi. Bahkan dari tangan ke 16 orang pelaku, yang dua diantaranya adalah merupakan wanita, petugas juga turut menyita barang bukti narkotika jenis sabu.

Hal ini terungkap pada pelaksanaan press release yang digelar Polres Tebing Tinggi, pada Selasa (14/1/2020) siang bertempat di Halaman Mapolres Jalan Pahlawan Kota Tebing Tinggi. Kegiatan yang dipimpin oleh Waka Polres Tebing Tinggi Kompol R Manurung didampingi Kasubbag Humas AKP J Nainggolan ini turut dihadiri Kadis Kesehatan Kota Tebing Tinggi dr Nanang serta dr Yessi dari Dinas PPA dan Hj Jelita dari Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi.

Adapun para tersangka dan barang bukti yang kini telah ditahan antara lain, Sahrullah (36) warga Jalan Letda Sujono, Lingkungan III, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 0,06 gram. Selain tersangka Sahrullah, pada Senin (6/1/2020) lalu, polisi juga berhasil meringkus Muhammad Rezali (23) warga Jalan Tandean, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi dengan barang bukti sabu seberat 0,16 gram.

Berikutnya tersangka Syukron Azwar (20) warga Jalan Hutausang, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis dengan barang bukti sabu seberat 0,54 gram. Selanjutnya Rudy (35) warga Dusun II, Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai dengan barang bukti sabu seberat 0,26 gram. Sementara pada Selasa (7/1/2020), polisi berhasil meringkus Sri Irene (46) warga BTN Paya Pasir, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar dengan barang bukti sabu seberat 0,76 gram.

Lalu tersangka Eko Sulistiyo (23) warga Jalan HM Yamin, Lingkungan III, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi dengan barang bukti sabu seberat 0,28 gram. Selanjutnya tersangka Andri Tri Ananda (34), PNS, warga Jalan DI Panjaitan, Lingkungan I, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi dengan barang bukti sabu seberat 15,2 gram. Kemudian tersangka Imam Syafii Sinaga (28) warga Dusun IV Baris, Desa Bahsumbu, Kecamatan Tebing Tinggi dengan barang bukti sabu seberat 4,62 Gram

“Pada hari itu juga kita berhasil meringkus lima tersangka lainnya yakni Sofyansyah (45) warga Dusun VII, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai. Muhammad Safii (44) warga Jalan Pandan, Kelurahan Tambangan, Tebing Tinggi. Maruf Choieudin (35) warga Dusun Baru, Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalipah, Sergai. Kemudian Ilan Syahputra (38) warga Dusun V, Desa Paya Pasir, Sergai dan Ridwan (30) warga Jalan Pasuruan Tengah Kecamatan Rantau Utara dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 0,24 gram”, terang Kompol R Manurung.

Sementara pada Rabu (8/1/2020), polisi berhasil meringkus tersangka Ari Sandi (23) warga Jalan Karya Jaya, Lingkungan II, Kelurahan Brohol, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi dan tersangka Rizka Ramadhani (18) warga Jalan Sei Cuka, Lingkungan VI, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi. Dari tangan wanita ini polisi berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 0,2 gram. “Para tersangka sebagian berhasil diringkus oleh personil Satuan Narkoba dan Polsek-Polsek jajaran Polres Tebing Tinggi. Kini seluruh pelaku telah ditahan guna proses lanjut ke JPU”, tegas Waka Polres Kompol R Manurung.

Kegiatan ini juga turut dihadiri Camat Dolok Merawan M Fahmi, Camat Bajenis Zulmansyah, Camat Tebing Syahbandar Samsul Sijabat, Camat Padang Hilir Ramadhan Pulungan, Kapolsek Padang Hilir AKP H Marpaung, Kapolsek Rambutan AKP Suhartono, Kapolsek Tebing Tinggi AKP Sopian, Waka Polsek Dolok Merawan Iptu V Manullang serta KBO Satnarkoba Ipda Amin. (Ron)

 

Facebook Comments