PORTAL DAN RUBAH ASET PEMKAB SERGAI Ratusan Masyarakat Protes  PT. SRA

Gabungan Komisi A dan B DPRD Sergai Junaidi, Zuhri Ahyar, Nur Alamsyah, H Usman Effendi Sitorus, Sekretaris DPRD Sergai H Suprin, didampingi Camat Kotarih Hotman Naibaho dan ratusan warga Kec.Kotarih saat meninjau akses jalan umum yang diportal dan dipasang paving blok PT.SRA, Selasa (15/10) di Dusun II Desa Kotarih Baru Kec.Kotarih.

NusantaraNews.co.id, Serdang Bedagai

Ratusan  warga Desa Kotarih Baru, Desa Sialtong, Desa Bandar Bayu, Desa Perbahingan Kec.Kotarih Kab.Serdang Bedagai (Sergai) menyampaikan protes pemasangan portal  dibadan jalan yang dipasang oleh pihak PT.Sri Rahayu Agung (SRA) yang melintasi perkebunan tersebut.

Protes seratusan masyarakat yang  langsung disampaikan dihadapan dari  rombongan gabungan Komisi A dan B DPRD Sergai, Junaidi (Ketua Komisi A ) , Nuralamsyah, H Usman Effendi Sitorus, Zuhri Ahyar (Wakil Ketua Komisi B), Sekretaris DPRD H Suprin, Camat Kotarih Hotman Naibaho, tokoh masyarakat Kec.Kotarih Letkol (Purn) DJ Purba, Bilun Purba, Maman Purba, Zulkifli (Kades Kotarih Baru), Asben Barus (Kades Sialtong),  Selasa (15/10)  di lokasi perkebunan di Desa Kotarih Baru saat meninjau jalan yang diportal dan dibangun pihak perkebunan.

Menurut warga beberapa bulan terakhir masyarakat beberapa desa di Kac.Kotarih diantaranya  Desa Kotarih Baru, Sialtong,  Desa Kotarih Pekan, Bandar Bayu,  yang berbatasan dengan perkebunan PT.SRA merasa resah karena akses jalan dipasang portal sehingga warga kesulitan mengeluarkan hasil bumi, bahkan ada akses jalan perkebunan menuju perkebunan warga di gali (diparit) sehingga warga semakin kesulitan.

Padahal ujar Nilon Purba (59) akses jalan yang diportal sejak puluhan tahun lalu sudah dilintasi masyarakat dan tidak pernah bermasalah dengan perkebunan, namun sejak berganti Manejer PT.SRA yang baru, akses jalan berbatasan antara Desa dan Perkebunan dipasang portal.

Parahnya lagi imbuh Nilon Purba  akses jalan utama yang melintasi perumahan PT.SRA yang tahun 2016 telah dibangun melalui APBD  Pemkab Sergai sepanjang 800 meter dengan lapisan penetrasi (Lapen) juga dipasang portal dan dipasang paving blok sehingga masyarakat praktis tidak bisa melintasi jalan tersebut.

Warga berharap kepada DPRD Sergai, seluruh portal yang sudah dipasang pihak PT.SRA dibuka kembali, sehingga untuk mengeluarkan hasil bumi tidak terhambat.

” Sejak dipasang portal untuk mengeluarkan hasil bumi seperti  kelapa sawit terpaksa terpaksa mengeluarkan biaya ekstra untuk melangsir buah Rp200 perkilogram sehingga hasil pertanian masyarakat semakin anjlok “, cetus Bilun Purba,59, warga Desa Kotarih Baru diamini ratusan warga lainnya.

Kemudian juru bicara Komisi A dan B DPRD Sergai  H Usman Effendi Sitorus dan Nuralamsyah dihadapan GM PT.SRA Andi dikantor PT.SRA mengatakan kepada pihak perusahaan menyatakan jalan yang diportal meski berada di areal perumahan  perkebunan tetapi sudah menjadi aset Pemkab Sergai karena jalan tersebut telah dibangun melalui APBD Sergai.

” Pihak perkebunan tidak bisa sewenang-wenang memasang portal dijalan umum sesuai Undang-Undang   dan  mengalih fungsikan dengan memasang  paving blok karena bisa menghilangkan asset Pemkab, terlebih pihak perkebunan tidak mengantongi izin dari Pemkab dalam proses pembangunannya, sehingga dalam proses ini ada indikasi pelanggaran hukum pidana”, sebut Usman Effendi Sitorus.

Untuk itu imbuh Ustor, pihak DPRD memberikan tenggang waktu 2 x 24 jam bagi perkebunan untuk membuka portal dan membongkar paving blok, agar warga bisa kembali melintasi akses jalan tersebut, jika tidak diindahkan pihak DPRD Sergai akan melaporkan ke pihak berwajib, karena tindakan memasang portal dengan maksud menghambat merupakan tindakan melanggar hukum.

GM PT.SRA Andi menyatakan pihak perusahaan hanya bernaksud memperbaiki jalan karena jalannya sudah rusak dengan paving blok, terkait pemasangan portal dan masalah lainnya dia mengaku kurang faham.dan akan dijawab pada pertemuan selanjutnya melalui pihak manajemen perkebunan

” Terkait permintaan DPRD Sergai pembukaan portal dan pembongkaran paving blok saya akan melapor ke atasan lebih dahulu”, terang Andi.

Setelah mendengar penjelasan dari juru.bicara gabungan Komisi A dan B DPRD Sergai H Usman Effendi Sitorus terkait hasil pertemuan dengan pihak PT.SRA, ratusan warga yang sebelumnya.berkumpul di depan kantor PT.SRA membubarkan diri dengan tertib. (Dr01)

Facebook Comments