Satreskrim Lakukan Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Hingga Tewas

TEBINGTINGGI-NN
          Usai melakukan penangkapan serta pemeriksaan terhadap POS alias Pasu, yang merupakan satu dari empat orang pelaku penganiayaan terhadap korban Zulfan Bagariang (16) hingga mengakibatkan korban tewas, Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi akhirnya melaksanakan reka ulang adegan (Rekonstruksi) atas kasus penganiayaan tersebut, yang dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Kota Tebing Tinggi, Rabu (27/3/2019) siang.
          Dalam 20 adegan rekontruksi yang dilaksanakan dihalaman Gedung Satuan Sabhara Polres Tebing Tinggi di Jalan Pahlawan Kota Tebing Tinggi tersebut, diketahui jika korban Zulfan Bagariang, yang saat rekontruksi diperankan oleh Bripda Andre Sinaga, salah seorang personil Satreskrim Polres Tebing Tinggi, diketahui tewas setelah korban yang sempat beberapa hari menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara usai dianiaya dan dibakar hidup-hidup oleh keempat pelaku pada hari Sabtu (02/3/2019) lalu.
          Dari adegan awal diketahui jika kejadian ini berawal ketika pelaku IB alias Ibnu (DPO) dan pelaku AS alias Ahmad (DPO) serta pelaku ID alias Indra (DPO) pada Sabtu (2/3/2019) sekitar pukul 02.10 WIB sedang duduk-duduk di Jalan Pattimura Kota Tebing Tinggi, tepatnya di depan Toko Ida Grosir. Tidak lama kemudian, dari arah Jalan Ahmad Dahlan dua orang rekan para pelaku bernama Tupek dan Ruli (saksi) datang kelokasi tersebut. Selanjutnya Ruli diajak pelaku Ahmad dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam milik pelaku Ibnu pergi untuk mencari keberadaan korban Zulfan Bagariang.
          Usai menemukan keberadaan korban di Jalan Pahlawan, tepatnya di Warnet Tasya, pelaku Ahmad yang juga masih merupakan teman korban tersebut kemudian mengajak korban ke Jalan Pattimura dan meninggalkan Ruli di warnet tersebut. Namun sesampainya di lokasi yang dimaksud, korban langsung ditanyai oleh pelaku Indra seputar tenda miliknya yang hilang. Sementara Tupek diminta oleh pelaku Indra untuk menjemput seorang pelaku lainnya yakni POS alias Pasu.
          Dan begitu tiba di lokasi, pelaku Indra kemudian mengatakan kepada pelaku POS alias Pasu bahwa menurut korban Zulfan Bagariang jika tenda miliknya yang hilang diambil oleh pelaku POS alias Pasu. Mendengar perkataan pelaku Indra, pelaku POS alias Pasu selanjutnya mendekati korban dan kemudian memukul wajah korban sebanyak satu kali mengunakan tangan kanannya sambil berkata ‘kau jangan melaga aku sama dia’. Lalu korban menjawab bahwa dirinya tidak ada berkata demikian.
         Pelaku Ibnu kemudian berdiri dari tempat duduknya dan pergi menuju sepeda motornya untuk mengambil satu buah obeng yang kemudian gagang obeng tersebut dipukulkan pelaku sebanyak dua kali kepunggung korban. Sedangkan pelaku Ahmad yang sempat pergi sekitar beberapa menit kemudian kembali datang dengan membawa satu buah botol air mineral ukuran 1,5 liter yang berisi bensin dan menyerahkannya kepada pelaku Indra. Bensin tersebut lalu disiramkan pelaku Indra kesekujur tubuh korban. Selanjutnya pelaku Indra menyalakan mancis miliknya dan membakar korban.
          Setelah melihat korban terbakar, keempat pelaku kemudian melarikan diri. Sementara korban mencoba menyelamatkan diri dengan cara melompat kedalam sungai yang berada disekitar lokasi kejadian. Korban akhirnya ditolong dan dilarikan ke RS Bhayangkara oleh Hasan Purba, pengemudi becak bermotor yang kebetulan sedang berada disekitar lokasi kejadian. Namun setelah beberapa hari menjalani perawatan medis, tepatnya Senin (11/3/2019) pagi sekira pukul 09.00 WIB, korban Zulfan Bagariang akhirnya tewas akibat luka bakar yang dialaminya cukup parah.
         Kasat Reskrim AKP Rahmadhani usai pelaksanaan rekontruksi mengatakan jika pihaknya hingga saat ini masih melakukan pencarian terhadap tiga pelaku lainnya. Sementara salah seorang pelaku, POS alias Pasu hingga kini telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan. “Akibat perbuatannya, pelaku POS alias Pasu akan dijerat dengan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia, sebagaimana dimaksud pada Pasal 80 ayat (2) dan (3) Jo 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara”, tegas Kasat Reskrim. (Ron)
Facebook Comments