Soekirman Akui Banyak Tanah di Sergai Tidak Miliki Legalitas

SEI RAMPAH-NN

Didalam penguasaan  tanah kita mengetahui masih banyak pihak-pihak yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi terhadap tanah di Sergai yang tidak memiliki legalitas. Paparnya saat melakukaan pembentuk Gugus Tugas Reforma Agraria  Selasa (5/3) di Aula T. Rizal Nurdin Komplek Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah.

Dengan adanya Gugus Bersama Reforma Agraria ini diharapkan Soekirrman akan ada validasi dan verifikasi sehingga tidak ada orang atau pihak yang menguasai tanah dalam jumlah yang besar tanpa ada legalitas. Hal tersebut banyak terjadi di pinggiran laut, dan mungkin juga didataran tinggi.

 Untuk itu kami sangat menyambut baik KSP melakukan reforma agraria di Kabupaten Sergai ini. Dan diharapkan gugus tugas yang telah terbentuk nanti dapat segera bekerja sehingga keadilan dan meningkatnya kesejahteraan ekonomi masyarakat khususnya di Sergai.

Sebagai contoh dikatakan Soekirman  jika ada tanah 100 hektar yang dikuasai oleh satu orang, namun saat diverifikasi ternyata tidak ada hak dan legalitasnya atas tanah tersebut, maka mungkin tanah tersebut baiknya dibagikan kepada 100 masyarakat yang tentu akan dapat meningkatkan keejahteraan masyarakat.

Sebelumnya tenaga Ahli Utama Untuk Urusan Reforma Agraria Kantor Staf Presiden (KSP) Republik Indonesia Usep Setiawan  menuturkan sesuai Perpres 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria yang telah dijanjikan oleh Presiden RI sejak tahun 2014 ini, poin yang pertama yang disampaikan adalah Perpres ini menjadi dasar Pemerintah untuk melaksanakan re-distribusi pemilikan dan penguasaan tanah, hal ini dilakukan untuk menjawab ketimpangan penguasaan tanah.

Kemudian yang kedua legalisasi aset berupa sertifikasi tanah, dan yang ketiga pemberdayaan ekonomi masyarakat. Jadi melalui Perpres ini diharapkan ketimpangan kepemilikan penguasaan tanah dan sengketa tanah dapat teratasi.( DR01)

Facebook Comments