Team Scorpion Tangkap Karyawan Adira di Kalimantan Ngeri ! Ini Dia Kasusnya

Team Scorpion Tangkap Karyawan Adira di Kalimantan Ngeri ! Ini Dia Kasusnya

Kapolres Sergai didampingi  Kasat Reskrim Polres Sergai memaparkan kasus penggelapan 211 unit kreta milik PT. Adira Finance cabang Tebing Tinggi

SERGAI-NN

Team Scorpion Polres Sergai berhasil meringkus satu dari beberapa pelaku yakni  EW (31) karyawan PT. Adira Finance cabang Tebing Tinggi yang menggelapkan 211 Unit kreta dari pelariannya di Sebangau Kuala, Kab Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.

Dalam Press Relis yang di pimpin Kapolres Sergai AKBP. Juliarman Eka Putra Pasaribu didampingi Kasat Reskrim Polres Sergai AKP. Alexsander Piliang Kamis ( 6/12) dihalaman Mapolres Sergai menyebutkan tersangka nekat menggelapkan 211 unit kreta dengan rincian kerugian 2 Milyar itu dengan modus memanfaatkan identitas warga sebagai konsumen untuk  kredit kreta.

Namun dalam prakteknya  EW sebagai Surveyor di PT. Adira Finance cabang Tebing Tinggi itu dengan mudah mengeluarkan kreta tersebut namun kreta itu bukan disalurkan ke konsumen namun kembali dijual. Terungkapnya hal itu ketika utusan PT. Adira Finance cabang Tebing Tinggi yakni Riswanto (37) mendatangkan kediaman rumah Jumiati (35) warga Desa Bogak Besar, Kec Teluk Mengkudu, Sergai yang tercatat sebagai konsumen pengambilan 1 unit kreta Honda Vario BK2814 XAZ sedangkan Jumiati tidak pernah melakukan kredit kreta tersebut.

Jumiati yang mengaku bahwa pernah seseorang yang meminjam KTP untuk mendapat bantuan dari pemerintah sebebsar Rp 900 ribu dan bantuan itu sudah diterima Jumiati. Dari pengembangan Jumiati akhirnya modus penggelapan itu pun terungkap hingga pihak PT. Adira Finance cabang Tebing Tinggi melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sergai.

Berbekal laporan tersebut akhirnya satu dari enam pelaku berhasil ditangkap di Kalimantan “ Pelaku yang sudah mengetahui telah dilaporkan ke Polisi memilih kabur ke Kalimantan selanjutnya berhasil ditangkap.

“ Tersangka di jerat pasal 374 subs pasal 372 atau pasal 378 KUHP pidana dengan ancaman diatas lima tahun penjara” ucap Kapolres (Dr01)

Facebook Comments
No Comments

Post A Comment