Tegakkan Perda No 26 Tahun 2008 Sat Pol PP Kab Sergai Tertibkan Puluhan Pedagang Kaki Lima

Tegakkan Perda No 26 Tahun 2008 Sat Pol PP Kab Sergai Tertibkan Puluhan Pedagang Kaki Lima

Sat Pol PP Kab Sergai tertibkan pedagang kaki lima di jalinsum Medan Tebing Tinggi.

SERGAI-NN

Puluhan pedagang kaki lima yang berjejer di trotoar jalinsum Medan Tebing Tinggi tepatnya di pintu tol Tebing Tinggi kocar kacir ditertibkan Sat Pol PP Kab Sergai. Meski sudah berulang kali mendapat peringatan dari Sat Pol PP namun umumnya pedagang lemang, Kartu tol serta kios pulsa ini tidak mengindahkan.

Kasat Pol PP Kab Sergai Drs. Fajar Simbolon M.Si kepada NN Senin (20/5) mengatakan penertiban itu bedasarkan perda no 26 tahun 2008 tentang ketentraman dan ketertiban umum. Apa lagi pintu tol Tebing Tinggi sudah dibuka hingga menghindari terjadinya kemacetan serta keselamatan masyarakat mengingat pedagang kaki lima berjualan di trotoar jalan.

Disamping itu juga dikatakan Fajar Simbolon kehadiran pedagang kaki lima di trotoar jalan itu sangat mengurangi keindahan kota. ” Pemkab Sergai sudah memfasilitasi mereka bahkan sebelum melakukan penertiban sudah menyurati agar tidak berjualan namun tetap tidak di indahkan hingga kita melakukan penertiban dan ada puluhan pedagang yang di tertibkan selanjutnya perlengkapan mereka diamankan ke Kantor Dinas Sat Pol PP di Sei Rampah” papar Fajar Simbolon.

Masyarakat setempat mengapresiasi kinerja Sat Pol PP Kab Sergai. Dikatakan Zainal (45) dengan banyaknya berjualan di trotoar menimbulkan kemacetan begitu juga dengan keselamatan pembeli yang akan menyebrang akan rentan terjadinya laka lantas. ” Sudah ada lokasi jualan di kota Tebing Tinggi jika mau beli lemang bisa kelokasi itu kita apresiasi kinerja Sat Pol PP Sergai yang melakukan penertiban itu dengan begini kondisi jalan juga lancar” papar Zainal. (Dr01)

Facebook Comments
No Comments

Post A Comment