BB Sabu Paket 50 Ribu Polsek Pantai Cermin Tangkap Remaja 14 Tahun Bandarnya Kabur

Her bersama barang bukti
 
SERGAI~Nusantaranews~ Remaja 14 tahun HS alias Her (14) ditangkap Sat Reskrim Polsek Pantai Cermin sedang duduk santai didepan rumahnya Dusun IV, Desa Pantai Cermin, Kanan, Kec Pantai Cermin, Sergai. Dalam penangkapan itu turut diamankan 1 paket sabu harga Rp. 50 ribu.
Kapolres Sergai AKBP. Robin Simatupang Melalui Kapolsek Pantai Cermin AKP. T Napitupulu Minggu (23/5) mengatakan penangkapan tersangka Her pada Senin (17/5) sekitar pukul 23:30 WIB menindak lanjuti informasi dari masyarakat, tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu.
Setelah mendapat informasi tersebut kemudian Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin Ipda. Zulfan Ahmadi, SH melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Pantai Cermin dan atas perintah kapolsek kemudian Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin yang di pimpin oleh Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dengan langsung mengecek kebenaran laporan dari masyarakat tersebut selama sepekan melakukan serangkaian penyelidikan ternyata memang benar informasi tersebut.
Kemudian, Kanit Reskrim bersama anggota team opsnal melihat tersangka  yang mencurigakan sedang duduk diatas kursi kayu panjang didepan rumah yang sekaligus bengkel las.  Melihat kedatangan Tim tersangka tersebut terlihat gugup dan memegang sesuatu yang diketahui berinisial Her sehingga langsung dilakukan penangkapan.
 Kemudian Kanit Reskrim memerintah tersangka untuk meletakan diatas kursi benda yang dipegang dari tangan kanannya  dan ternyata 1 lembar plastik klip transparan ukuran sedang yang didalamnya terdapat 1 lembar plastik klip transparan kecil yang berisikan butiran kristal warna putih yang diduga narkotika Sabu dan 1 pipet plastik transparan.
Lalu dilakukan penggeledahan ditempat tersangka Her duduk dan ditemukan 1 lembar plastik klip transparan kosong, 1 pipet plastik transparan dan 2 buah mancis warna biru disamping kanan tersangka duduk diatas kursi kayu tersebut
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap tersangka Her dari mana mendapatkan narkoba tersebut dan tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang berinisial DP alias D (40) warga Dusun III Desa Kotapari, Kec.Pantai Cermin Kab.Sergai dengan harga Rp50 ribu.
Kemudian dilakukan pengembangan dengan melakukan pencarian di tempat D sering menjual sabu dan mendatangi rumahnya namun tidak ditemukan kemungkinan penangkapan tersebut telah diketahui oleh D dikarenakan jarak penangkapan dengan rumah D cukup dekat.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka, dan barang bukti tersebut di amankan ke Mako Polsek Pantai Cermin untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
” Tersangka dijerat pasal 114 subs pasal 112 subs pasal 127 dari UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (SB01)
Facebook Comments