Dua Pelaku Pembobol Toko Grosir Lumpuh Dipelor

Kapolres AKBP Budi Pardamean Saragih S.I.K didampingi Kabag Ops Kompol Biston Situmorang, Kasat Reskrim Iptu Nur Istiono,SH S.I.K, Kasubbag Humas Iptu Rusdi,SH dan KBO Sabhara Iptu Sutari saat mengelar press release

SIANTAR-NN

Dua orang maling pembobol rumah pengusaha toko grosir depan kantor Lurah Kahean, Jalan Tualang, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara yang terjadi, Jumat (22/11) lalu, pincang setelah ditembus peluru personil unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Siantar.

Kedua betis kaki pelaku yang ditangkap pada Sabtu (18/1) lalu ini, terpaksa ditembak lantaran melakukan perlawanan terhadap petugas saat pengembangan menangkap dua orang pelaku lainnya., Adalah Surya Bakti Siregar (36) warga Jalan Siak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, dan Dedi Suarno alias Plur (34) warga Jalan Medan, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba.

Hal itu diutarakan Kapolres AKBP Budi Pardamean Saragih S.I.K didampingi Kabag Ops Kompol Biston Situmorang, Kasat Reskrim Iptu Nur Istiono,SH S.I.K, Kasubbag Humas Iptu Rusdi,SH dan KBO Sabhara Iptu Sutari saat mengelar press release,Rabu (22/1) sekira pukul 11.00 Wib bertempat di depad ruangan Sat Reskrim.menerangkan,

bahwa awalnya Jumat (22/11)lalu, korban Kamina boru Lumbanraja (50) bersama saksi Monika Sinaga, pergi berjualan ke Pasar Parluasan Jalan Patuan Anggi, Saat pergi berangkat berjualan ke Pasar Parluasan, korban Kamina bersama Monika meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong.Sedangkan seluruh pintu rumah ditinggal dengan posisi terkunci.

Sekira pukul 11.00 Wib siang, korban Kamina bersama Monika baru selesai berjualan, lalu korban Kamina dan Monika beranjak pulang kerumah.”Tiba dirumah didapati pintu samping rumah telah rusak terbuka.”ucap Kapolres didampingi Kabag Ops Kompol Biston Situmorang, dan Kasat Reskrim Iptu Nur Istiono SIK.SH serta Kanit I Jahtanras Ipda Wilson Panjaitan SH maupun perwira lainnya.

Begitu korban Kamina dan Monika masuk ke dalam rumah lewat pintu samping yang terbuka, Kamina dan Monika terkejut melihat barang-barang dalam rumah telah berserakan, dan bahkan pintu lemari dalam kamar telah rusak terbuka., Setelah mengecek lemari kamar, korban Kamina mendapati bahwa uang kontan Rp 400 juta yang tersimpan dalam lemari telah raib dari tempat semula.

Bahkan barang seperti perhiasan emas, Laptop, surat berharga, kemudian barang dagangan rokok telah raib dari dalam rumah.”Kejadian ini mengakibatkan kerugian total Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Pematangsiantar.

Setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP, Sabtu (18/1) lalu sekira jam 17.00 Wib, salah satu pelakunya Surya Bakti Siregar berhasil diringkus dari Jalan Ahmad Yani.

Ketika ditangkap sama petugas pelaku Surya Bakti Siregar menyanyi beraksi melakukan kejahatan bersama temannya Dedi Suarno, serta dua orang temannya berinisial J dan US.

Selanjutnya petugas memboyong Surya Bakti Siregar yang juga ngontrak rumah di Jalan Teratai, Gg Bunga Tulip, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar Simalungun, guna mencari tiga pelaku lainnnya.

Tepat di hari yang sama sekira jam 21.00 Wib malam, pelaku Dedi Suarno akhirnya berhasil diringkus petugas dari Jalan Parapat, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Simarimbun.

Selanjutnya pelaku Surya Bakti Siregar dan Dedi Suarno dibawa sama petugas untuk pengembangan, guna mencari dua orang temannya berinisial J dan US yang belum tertangkap.

Hanya saja ketika pengembangan pelaku Surya Bakti Siregar dan Dedi Suarno malah melawan petugas dengan maksud hendak melarikan diri.

“Kita ambil tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak betis kedua kaki pelaku, lalu kita bawah ke RSUD untuk diobati dan mengeluarkan proyektil peluru.”tegas Kapolres lagi.

Dari kedua pelaku Surya Bakti Siregar dan Dedi Suarno yang ditangkap, disita barang bukti terdiri dari, Kereta Honda Vario bernopol BK 4182 TAL, tas isi laptop merk Asus, Hape merk Oppo, gelang emas, Kereta Vario BK 6300 WAH dan STNK, kipas angin merk Yasaka.

Kemudian kaleng cat merk Paragon ukuran 30 kilogram, sekop, gergaji merk Galantino, linggis, meteran, baju daster bermotip bunga, handuk, baju anak, jilbab serta barang lainnya.

Saat ini pihaknya masih mengejar dua orang pelaku berinisial J dan RS yang belum tertangkap.Sedangkan perbuatan pelaku Surya Bakti Siregar dan Dedi Suarno yang tertangkap dijerat Pasal 363 Ayat (1) Huruf 4e, 5e KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Kapolres menjelaskan bahwa uang hasil kejahatan telah habis dipakai untuk foya-foya serta membeli kereta dan barang keperluan rumah tangga, Bahkan kedua pelaku Surya Bakti Siregar dan Dedi Suarno, membelanjakan narkotika sabu-sabu dengan menggunakan uang hasil kejahatan yang disikat dari rumah korbannya Kamina sebanyak Rp 20 Juta.

Kejadian bermula saat spontan saja, dimana Surya Bakti Siregar berkumpul dirumah teman dari pelaku Dedi Suarno.Disitulah pelaku Surya Bakti Siregar mengusulkan pembobolan rumah korbannya Kamina.Pelaku Surya Bakti Siregar ini mantan sales sering mengantar barang dagangan kerumah korban Kamina, dan tahu seluk beluk keadaan rumah.

Kasat Reskrim Iptu Nur Istiono SIK.SH menerangkan, dalam menjalankan aksi kejahatan, pelaku membobol rumah korbannya Kamina menggunakan alat linggis, ketika rumah ditinggal kosong sama pemiliknya Kamina.

“Hasil pemeriksaan sementara, bahwa kedua pelaku belum ditemukan komplotan.Baru sekali ini beraksi membobol rumah.Tapi bisa saja ditemukan bukti baru bila saja dua orang pelaku yang masih buron dapat tertangkap.”imbuh Iptu Nur Istiono.(Adi)

Facebook Comments