Musnahkan Barang Bukti Kajari Sergai “ Dimanapun Bertugas Narkoba Pasti Meningkat”

Kajari Sergai P Tumanggor, bersama Bupati Sergai Ir.H.Soekirman serta wabub memusnahkan barang bukti kapal trawl dengan cara di bakar

SERGAI-NN

Dimanapun Saya bertugas narkoba pasti lebih meningkat dari jumlah kejahatan lainnya. Saat ini kita lakukan pemusnahan barang bukti dimana ada 78 kasus narkoba dan jumlah ini terus meningkat. Papar Kajari Sergai P Tumangor saat diwawancarai NN usai melakukan pemusnahan barang bukti di halaman Pol Air Polres Sergai, Desa Tebing Tinggi, Kec Tanjung Beringin, Sergai Senin (30/12).

P Tumanggor mengatakan barang bukti yang dimusnahkan 5 unit Kapal Nelayan,  5 ekor Belangkas (Kepiting Tapak Kuda), daun Ganja Kering  1/2 Kg, dan Sabu 1/2 Kg “ barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (incraft), masa penahanan Januari hingga 30 Desember tahun ini” paparnya.

Kajari Sergai yang juga di damping Kasi barang Bukti Tulus SH, dari 118 perkara yang ada, yang paling banyak ditemui adalah Narkoba dengan 78 perkara. “Dimana-mana saya bertugas selalu menemukan kasus Narkoba, ini sangat memprihatinkan sekali”, kata Kajari P. Tumanggor.

Padahal lanjutnya, di dalam negeri tidak ada pabrik narkoba tapi perkara ini terus menerus ada. Olehkarena itu Ia berharap perkara ini dapat diputus sehingga perkara ini dapat menurun. “Maka dari itu, harus kita putuskan mata rantai kasus itu, jangan ada lagi  kasus itu satu belum selesai, tapi terus bertambah”, ucapnya.

Dalam kesempata itu Bupati Sergai Ir. H. Soekirman mengatakan, jika menuruti kata hati maka barang bukti berupa Kapal Nelayan dan lainnya ini, baiknya dibiarkan saja agar tidak menambah beban, namun karena ada Norma Standard Prosedur dan Kriteria (NPSK) yang harus dipenuhi tentu ini adalah hal yang baik, untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku.

Sedangkan, konflik antar Nelayan lanjut Bupati, ditengarai adanya persoalan antara Nelayan Modern dan Tradisional sehingga terjadi pertikaian di tengah laut. Namun, berdasarkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara, Nomor 4 Tahun 2009 masalah urusan laut di bawah kewenangan Provinsi sehingga Kabupaten tidak dapat bertindak lebih jauh terkait persoalan tersebut.

“Kami cukup prihatin atas kasus ini, meski tidak dapat bertindak lebih jauh, paling tidak ini menjadi bagian kerjasama antara seluruh stake holder di Sergai”, tandasnya( Wan)

Facebook Comments