KPK Ingatkan Tata Kelola Dana Desa di Sergai

NusantaraNews.co.id  Dana desa masuk pada rencana aksi mengingat banyaknya dana yang digelontorkan pada desa, maka agar lebih baik dari sisi tata kelolanya. Karena kalau dibiarkan akan memberikan tiket kepada para kepala desa ke penjara.

Demikian diucapkan Tim Satgas 1 KPK RI Wilayah Sumut Azril Zah saat Pemkab Sergai-KPK menggelar Rakor Pencapaian Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Terinregrasi di Aula T.Rizal Nurdin Komplek Kantor Pemkab Sergai jumat (28/9).

Ini adalah tahun ke 3 kata Azril Zah  bersama melakukan rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi. Dalam rangka pelaksanaan strategi nasional pencegahan korupsi ada namanya Tim Nasional Pencegahan Korupsi.

Sekarang penerapan aplikasi dipergunakan 548 Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Pada peningkatan kapabilitas APIP, diharapkan target nasional di level 3 serta kecukupan anggaran. Paparnya.

Terakhir kata Azril Zah  adalah aset daerah yang kebanyakan menjadi ganjalan peraihan opini WTP.Bahwa dengan pengelolaan aset yang baik akan menjadi nilai tambah bagi daerah. Koordinasi, supervisi, monitoring, pencegahan dan penindakan adalah tugas KPK.

 “Yang menjadi target KPK adalah indeks persepsi korupsi bahwa penindakan tetap jalan, namun dari sisi pencegahan KPK membenahi sistem” tutup Azril Zah.

Dalam arahan dan bimbingan Wabub Sergai H.Darma Wijaya mengatakan Korsupgah Terintegrasi KPK RI di tahun 2018 memberikan sejumlah program rencana aksi kepada pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Sumut yg difokuskan pada perbaikan 3 sektor utama yaitu perencanaan APBD, pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

Diluar ketiga sektor tersebut, lebih lanjut dikatakan Darma Wijaya bahwa KPK juga melihat ada beberapa hal lain yang juga perlu dibenahi diantaranya Penguatan Peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP/Inspektorat), penerapan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu juga termasuk pengelolaan keuangan desa dan pengelolaan barang milik daerah.

Wabup juga sangat mengapresiasi karena di tahun 2018 ini juga KPK RI telah mengembangkan sebuah aplikasi berbasis web pelaporan monitoring rencana aksi bernama Monitoring Center for Prevention (MCP) yang akan mempermudah pemerintah daerah dalam melakukan penilaian mandiri (Self Assessment).

Apa yang diterima selama berlangsungnya acara tersebut Wabup berharap Pemkab Sergai melalui seluruh stakeholder terkait dapat mengimplementasikannya sehingga pencapaian rencana aksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Pemkab Sergai dapat tercapai.

“Mari ikuti perkembangan, perbaiki kekurangan dan turun tangan dalam mencegah praktik Korupsi di Tanah Bertuah Negeri Beradat yang kita cintai ini. Banyak pengikut bukanlah jaminan sesuatu hal itu benar, kebenaran akan tetap benar meskipun hanya dilakukan seorang diri,” tutupnya. (DR01)

Facebook Comments