Puluhan Warga Geruduk PN Tebing Tinggi Ternyata Ini Sebabnya !

Aksi demo Aliansi Masyarakat Islam Kota Tebing Tinggi Anti Narkoba dan FPI yang meminta Pengadilan Negeri Tebing Tinggi agar serius dalam menangani kasus bandar narkoba yang saat ini sedang menjalani proses persidangan.

TEBINGTINGGI-NN

          Puluhan warga masyarakat dengan mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Islam Kota Tebing Tinggi Anti Narkoba dan FPI melakukan aksi demontrasi di depan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang berada di Jalan Merdeka, terkait dengan kasus bandar narkoba yang sedang menjalani proses persidangan, Rabu (13/2/219).

Dalam aksi damai yang digelar Aliansi Masyarakat Islam Kota Tebing Tinggi Anti Narkoba tersebut meminta agar tersangka kasus tindak kejahatan narkoba atas nama Bambang Kurniawan alias Kampak Merah, yang diduga adalah bandar narkotika terbesar di Kota Tebing Tinggi di hukum dengan seberat beratnya karena sudah bolak balik lolos dari hukuman dan seakan banyak penegak hukum yang bermain di belakangnya.

          Aksi demo yang dipimpin kordinator Suhairi alias Gogon, yang mendapat pengawalan ketat dari puluhan aparat kepolisian Polres Tebing Tinggi serta personil TNI tersebut sempat memanas setelah massa pendemo merasa tersinggung dan kurang puas atas pernyataan Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Muhammad Arief Nuryanta SH MH yang sempat menemui massa pendemo namun langsung pergi meninggalkan para pengunjuk rasa usai memberikan tanggapannya.
         Namun kericuhan tersebut tidak meluas hingga ke ruang persidangan tempat terdakwa Bambang Kurniawan alias Kampak Merah disidangkan. Kordinator aksi, Suhairi alias Gogon mengatakan, terdakwa Kampak Merah adalah bandar narkoba dan pernah menjadi DPO pihak BNNK dan Polres Tebing Tinggi sejak tahun 2016 lalu. Tersangka akhirnya di tangkap oleh BNNK Tebing Tinggi di Kediamanya di Perumahan Business Center Sudirman, di Jalan Sudirman Kelurahan Sri padang, Kota Tebing Tinggi pada Kamis (6/9/2018) silam.
          Karena ada dugaan tersangka tidak akan dikenakan hukuman yang berat dan mungkin akan di rehabilitasi saja oleh penegak hukum, maka dari hal inilah massa pendemo menuntut agar tersangka di hukum mati karena terdakwa sudah banyak menghancurkan anak bangsa. “Jangan ada permainan apa lagi suap menyuap di persidangan ini, karena kami sudah dicoba mau disuap hingga 60 juta untuk diam, dan ada barang bukti 48 gram narkoba serta 19 butir pil ekstasi yang didapat dari terdakwa,” ujarnya.
          Untuk itu massa pendemo meminta pihak pengadilan harus menghukum terdakwa minimal diatas 20 tahun penjara. “Bila terindikasi ada permainan dalam proses persidangan ini, kami akan membuat laporan ke Mahkamah Agung, Mentri Kehakiman dan Komisi Yudisial,” tegas Gogon. Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Muhammad Arief Nuryanta SH MH mempersilahkan agar jalannya proses persidangan dipantau oleh warga masyarakat, “Jangan ada tudingan lain-lain, saat ini persidangan masih berjalan,” ucapnya singkat. (Ron)
Facebook Comments