Tunggu Fatwa MUI, Forkopimda Sergai Tunda Imunisasi  Meales Rubella

NusantaraNews.co.id Banyaknya polemik terkait kandungan yang terdapat pada vaksin Meales Rubella ( MR)  dalam pelaksanaan imunisasi di bulan Agustus-September mendatang pemkab Sergai terpaksa menunda pemberian vaksin MR  tersebut  dan menunggu hasil fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI), keputusan itu diambil setelah musyawarah yang dihadiri unsure  Forkopimda, Ulama dan masyarakat Sergai Rabu (8/8)

Musyawarah yang  dihadiri Bupati Sergai Ir  H Soekirman, Kajari Jabal Nur, SH, MH, Wakapolres Sergai Kompol Edi Bona Sinaga, Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sergai Injan Ibrahim, Kadis Kesehatan dr. Bulan Simanungkalit, M.Kes, MM, Camat Sei Rampah Nasaruddin Nasution, S.Sos, Kakan Kemenag Sergai DR H Syafii, MA, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sergai dr. Tengku Kesuma Putra, perwakilan Kepala Puskesmas, tokoh masyarakat dan unsur media. Itu pun di putuskan untuk menunda imunisasi tersebut.

Soekirman mengatakan, pertemuan Forkopimda dan unsur ulama serta elemen masyarakat telah bekerja dalam hal menyikapi polemik yang terjadi.”Kita yang hadir disini sepakat untuk menunda pelaksanaan Imunisasi MR di Kabupaten Sergai dan menunggu sampai dikeluarkannya keputusan dari MUI Pusat,” katanya.

Urusan wajib dalam bidang pendidikan dan kesehatan telah kita laksanakan. Forum ini dilaksanakan agar kita semua bertanggung jawab sebagai bentuk melindungi segenap rakyat dan tumpah darah Indonesia, dan menunjukkan bahwa kita semua kerja, untuk masyarakat.

Perwakilan MUI Sergai Ustadz Injan Ibrahim menyebutkan, sesuai surat edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI) Nomor : HK.02.01/MENKES/444/2018 tentang Pelaksanaan Kampanye Imunisasi Measles Rubella Fase 2.

Kami menilai tidak ada ketegasan dari isi surat tersebut terlebih pada poin (4). Pelaksanaan Imunisasi MR bagi masyarakat yang mempertimbangkan aspek kehalalan dan/atau kebolehan vaksin secara syar’i. Untuk itu, diundur sampai MUI mengeluarkan fatwa tentang pelaksanaan Imunisasi MR.

Memberikan kesempatan bagi masyarakat yang memilih menunggu terbitnya fatwa MUI tentang Imunisasi MR, agar dapat memperoleh imunisasi MR pada kesempatan berikutnya sampai akhir bulan September 2018.

Dengan mempertimbangkan aspek agar tidak terjadi gejolak di masyarakat, MUI menyarankan untuk menunda pelaksanaan imunisasi MR di Kabupaten Sergai sampai keluarnya keputusan resmi dari MUI Pusat”, terangnya.

Sementara itu Ketua IDI Sergai dr. Tengku Kesuma Putra dalam tanggapannya selaku IDI menyarankan menunda pelaksanaan Imunisasi MR dengan tetap menunggu fatwa MUI dikeluarkan, mengingat masa pelaksanaan masih panjang, dan IDI menyatakan ikut kebijakan pemerintah karena vaksin MR tersebut penting sekali bagi kesehatan anak kita”, terangnya.(DR01)

Facebook Comments