Belum Terima Hasil Putusan Mosi Tak Percaya Sekwan dan BKD DPRD Sergai Saling Lempar Bola

Perwakilan Fraksi saat menyerahkan surat mosi tidak percaya 
SERGAI~Nusantaranews~Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) dan Sekwan DPRD Sergai saling lempar bola saat di konfirmasi hasil putusan surat mosi tidak percaya Ketua DPRD Sergai dr. Risky Ramadhan Hasibuan yang dilayangkan 30 anggota DPRD Sergai tergabung di 7 Fraksi.
” Itukan sudah di BKD dan sudah ada keputusan coba langsung tanya ke ketua BKD nanti salah saya menyampaikan” ucap Sekwan DPRD Sergai Suprin melalui selulernya Rabu (28/7/2021) saat di tanya soal surat keputusan tersebut.
Begitu juga ketua BKD DPRD Sergai James  mengatakan surat hasil keputusan mosi tidak percaya yang dilayangkan sejumlah anggota DPRD dinyatakan belum memenuhi unsur yang tertuang dan kode etik dan tata beracara sudah di serahkan ke Sekretariat DPRD.
” Surat itukan dari Sekretariat dewan begitu juga dengan kami mengembalikannya ke sekwan aturannya kan begitu, coba la ke Sekwan” papar James.

James mengatakan, BKD telah menggelar tiga kali rapat untuk membahas persoalan mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Serdang Bedagai ini.

Setelah melakukan pembahasan dan menerima masukan dari kelompok pakar DPRD, maka Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Serdang Bedagai menyimpulkan bahwa surat mosi tidak percaya itu, belum memenuhi unsur yang tertuang dalam kode etik dan tata beracara.

Kesimpulan itu kata James, dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani 7 orang anggota BKD, Siswanto (Koordinator),James Hotlan Pangaribuan (Ketua), Muhammad Yunus Purba (Anggota),H. Suprin (Sekretaris bukan Anggota),M Nasir Damanik,Jordan Sigalingging,dan M Yusnar Yusuf Saragih.

“Olehkarena itu, maka BKD belum dapat menggunakan tugas dan kewenangannya untuk menindaklanjuti surat mosi tidak percaya itu dan mengembalikan surat itu ke Sekretariat DPRD Serdang Bedagai”, tutup James.

Taufik Kurrahman saat di konfirmasi wartawan  membenarkan belum menerima hasil pembahasan yang di lakukan BKD, sebagai salah satu perwakilan dari fraksi seharusnya sudah menerima hasil keputusan itu karena sudah lewat dari 14 hari pasca perbaikan surat tersebut apakah harus kita lengkapi dan di perbaiki.

” Belum ada bukti tertulis resmi yang di terima 30 anggota DPRD Sergai hingga sampai saat ini, apakah yang dilakukan BKD dan Sekwan sudah sesuai tata beracara” paparnya berlalu.(SB01)

Facebook Comments