DPRD Setujui Tiga Ranperda Sergai  Menjadi Perda

SEI RAMPAH-NN
Setelah melakukan pembahasan Badan Anggaran dan Laporan Panitia Khusus akhirnya DPRD Sergai melalui rapat paripurna DPRD Sergai menyetujui tiga Ranperda Sergai Menjadi Perda Jumat Sore (19/7).
Tiga ranperda itu Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2019,  Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 12 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sergai tahun 2013-2033 dan Ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum secara resmi dibuka Ketua DPRD Sergai, H. Syahlan Siregar, ST dihadiri
Wakil Bupati (Wabup) Sergai H Darma Wijaya.
Wabup H Darma Wijaya mengucapan terima kasih kepada jajaran DPRD Kabupaten Sergai yang telah membahas dan menyetujui 2 Ranperda yaitu Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Bantuan Hukum untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
” Mengucapkan terima kasih atas saran dan catatan yang diberikan Dewan yang Terhormat sehingga nantinya menjadi perhatian dan akan ditindaklanjuti demi perbaikan kinerja pelayanan publik sekaligus pembangunan di Kabupaten Sergai Tanah Bertuah Negeri Beradat.
Rapat ditutup dengan penandatangan dan penyerahan berita acara Persetujuan Bersama antara Wabup H Darma Wijaya dan Pimpinan DPRD Sergai. (Mad)
Facebook Comments