Ini Alasan Kejari Geledah Kantor KPU Sergai ” Ada Dokumen Yang Dibakar”

Kajari Sergai Donny Haryono Setiawan, SH di dampingi Kasi Intelijen Agus Adi Admaja, SH dan Kasi Pidana Khusus Elon Pasaribu, SH memberikan keterangan resmi.
SERGAI~Nusantaranews~Ada dugaan korupsi anggaran Pilkada tahun 2019 dan 2020 yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sergai, namun pihak terkait yakni KPU Sergai tidak koperatif dalam pemanggilan dengan berbagai alasan seperti sakit, tapi tidak melampirkan surat keterangan sakit.
Demikian dikatakan Kajari Sergai Donny Haryono Setiawan, SH di dampingi Kasi Intelijen Agus Adi Admaja, SH dan Kasi Pidana Khusus Elon Pasaribu, SH dalam keterangan resminya kepada awak media di aula Kejaksaan Negeri Sergai Jumat (21/5/2021).
“Tidak koperatif dalam pemanggilan hingga pihak penyidik melakukan penggeledahan selama 13 jam di KPU Sergai” papar Kajari.
Lanjut dikatakan Kasi Pidsus Elon Pasaribu. Ada dugaan korupsi anggaran tahun 2019 dan 2020 dengan total Rp. 36,5 Milyar yang sedang dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Sergai. Dalam proses penyidikan, penyidik terhambat lantaran pihak KPU Sergai tidak mengindahkan pemanggilan.
Dari penggeledahan yang dilakukan Kamis (20/5/2021) mulai pukul 10:00 WIB sampai pukul 23:00 WIB penyidik mengamankan dokumen penting dari kantor KPU Sergai tersebut. Saat berlangsungnya penggeledahan hanya ada dua orang komisioner KPU, beberapa staf dan kasubag sedangkan Sekretaris tidak berada di tempat.
” Nah. Ada berkas dokumen yang sengaja di bakar berhasil ditemukan oleh penyidik, jadi ada upaya pihak KPU untuk menghilangkan barang bukti. Keseluruhan dokumen itu sudah diamankan. Namun jika dokumen yang tidak kami perlukan akan kami kembalikan” papar Elon Pasaribu.
Kasus Korupsi ini masih tahap penyidikan. Papar Elon menjawab pertanyaan awak media. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangkanya, namun pihak Penyidik masih menyelidiki dari dokumen-dokumen yang telah diamankan dalam penggeledahan tersebut. Tutup Elon.(SB01)
Facebook Comments