Peredarannya Libatkan Anak Kandung 2 Pekan Polres Sergai Amankan 18 Tersangka Narkoba

Kapolres Sergai AKBP. Robinson Simatupang SH.M.Hum di damping Kasat Narkoba Polres Sergai AKP. Martualesi S serta jajaran polres Sergai memaparkan tersangka narkoba

SERGAI. NN

Selama dalam kurun waktu dua pekan Sat Narkoba Polres Sergai menangkap 18 tersangka narkoba jenis  sabu, ganja dan extasi di wilayah hukum Polres Sergai. Ironisnya peredaran narkoba di Sergai sudah melibatkan anak kandung sendiri.

Dalam konfrensi pers yang dilakukan Kapolres Sergai AKBP. Robinson Simatupang SH.M.Hum  didampingi Waka Polres Kompol Gunawan  Hery Sudarto, Kabag Ops Kompol Sofyan, Kasat Reskirm AKP. Hendro Sutarno,  Kasat Narkoba Polres Sergai AKP. Martualesi Sitepu, Kasubag Humas Polres Sergai IPDA.Zulpan Kamis (15/1) dihalaman Mapolres Sergai mengatakan upaya yang dicapai Polres Sergai merupakan kebijakan Kapolda Sumut Irjen Pol. Martuani Sormin untuk memberantas segala kejahatan tindak pidana narkotika dan obat-obat berbahaya khususnya di jajaran Polres Sergai.

Terhitung sejak 3  sampai 15 Januari mulai jajaran Polsek dan Polres terdapat 15 kasus narkoba  dan mengamankan 18 tersangka,  diantaranya 17 laki-laki dan 1 perempuan, dalam konfresi pers ini mantan Kapolres Batu Bara itu sempat kaget mengetahi salah satu tersangka Sugianto alias Sisu (41) Bandar narkoba  yang tingal di Dusun II, Desa Lestari Dadi, Kec Pegajahan, Sergai ini melibatkan anak kandungnya yang masih sekolah untuk mengedarkan sabu.

Saat diwawancarai Kapolres. Sisu mengaku terpaksa mengajari anaknya untuk mengedarkan sabu lantaran kehidupan ekonominya kian hancur sejak tiga tahun terakhir tidak bekerja. Hampir dua tahun mengedarkan sabu anaknya ditangkap Sat Narkoba Polres Sergai, kini Sisu menyusul anaknya ke penjara, “ Anak saya ada tiga pak, anak yang pertama sudah tertangkap duluan saat mengedarkan sabu memang saya yang mengajarinya.  itu terpaksa saya lakukan karena keadaan ekonomi” ucapnya dihadapan Kapolres. Dalam kesempatan itu AKBP. Robinson Simatupang memberikan nasehat kepada Sisu untuk menjalani hidup lebih baik.

Dalam paparan itu, Sat Narkoba Polres Sergai mengamankan barang bukti sabu, ganja dan pil extasi serta beberapa Hp, dan ratusan platik kosong, para tersangka pemakai terancam hukuman 4 hingga 10 tahun pencara, sedangkan pengedar terancam hokum 5 hingga 12 tahun penjara serta denda miliyaran rupiah.( Dr01)

Facebook Comments