Sergai Gelar FGD  Uji Konsekuensi Daftar Informasi Dikecualikan

NusantaraNews.co.id Pemkab Sergai, Kabupaten/Kota pertama di Sumut yang gelar FGD Uji Konsekuensi Daftar Informasi dikecualikan secara komprehensif Jumat (23/11) di Aula Sultan Serdang Komplek Kantor Bupati di Sei Rampah dihadiri  Wabup Sergai H Darma Wijaya Asisten Pemerintahan Umum Drs Herlan Panggabean, Staf Ahli Bupati, Kadis Kominfo H Ikhsan, AP, M.Si, Kepala OPD selaku Tim Pertimbangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Sergai,

Wabup Sergai H Darma Wijaya dalam sambutannya  mengatakan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dimana keterbukaan dan akuntabilitas badan publik menjadi semakin penting untuk dilaksanakan dalam era globalisasi. Karena sudah tidak ada lagi ruang dan sekat yang membatasi akses masyarakat untuk memperoleh informasi yang seluas-luasnya.

Dengan adanya payung hukum pemenuhan hak informasi bagi masyarakat luas akan terselenggaranya pemerintahan yang baik melalui UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP menjadi babak baru bagi pemerintah untuk melakukan penyediaan informasi dan layanan informasi publik bagi masyarakat melalui berbagai media yang ada.

Sebagai langkah strategis, diharapkan melalui rangkaian kegiatan FGD uji konsekuansi daftar informasi dikecualikan ini dapat mengoptimalisasi pelaksanaan layanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemkab Sergai.

Sebelumnya Ketua Panitia Kadis Kominfo Sergai H Ikhsan, AP, M.Si  mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk pertama, meningkatkan pelaksanaan layanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemkab Sergai. Kedua, menyusun dan menetapkan daftar informasi dikecualikan, ketiga untuk mensosialisasikan SOP pelaksanaan uji konsekuensi sesuai Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang PLID di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.

Pelaksanaan kegiatan tersebut berlangsung tanggal 23 -28 Nopember 2018 bertempat di Aula Sultan Serdang Komplek Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah. Sedangkan jumlah peserta sebanyak 120 orang yang terdiri dari Tim Pertimbangan yakni Pejabat Eselon II, para Kepala Bagian, Camat dan Sekretaris Dinas/Badan selaku PPID Pelaksana pada OPD.

Narasumber dari Kemendagri DR. Handayani Ningrum, SE, M.Si Sebelum memaparkan materinya, mengapresiasi dan menyambut baik dilaksanakannya kegiatan FGD ini. Di kabupaten/kota Provinsi Sumut, Kabupaten Sergai merupakan daerah pertama yang menggelar FGD Uji Konsekuensi Daftar Informasi Dikecualikan secara komprehensif. Oleh karenanya Handayani Ningrum berharap bahwa langkah yang dibuat oleh Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat ini dapat diikuti oleh kabupaten/kota lainnya di Sumut sehingga semua aparat pemerintahan memahami tentang tujuan dari kegiatan ini.(Mad)

Facebook Comments