Kewajiban BPJS Ketenagakerjaan untuk Melindungi Seluruh Pekerja Indonesia Termasuk Driver Grab

nusantaranews.co.id

Medan, 11 November 2018

Merupakan kewajiban bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi seluruh pekerja di Indonesia, baik pekerja formal maupun informal sebagaimana yang telah diamanahkan oleh UU. Pekerja formal adalah para pekerja yang menerima upah setiap bulannya dan bekerja kepada perusahaan. Sedangkan pekerja informal dalam hal ini adalah para pekerja yang bekerja secara mandiri, tidak ada upah pasti setiap bulannya dan pekerjaan yang tidak tetap setiap harinya. BPJS Ketenagakerjaan menyebutnya sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

Driver Grab adalah termasuk dalam Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), dimana mereka juga membutuhkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan merupakan pekerja yang sangat rentan mengalami risiko kecelakaan saat bekerja. Untuk itu, dalam acara Grab Juara Kota yang diselenggarakan oleh Kantor Grab Medan dalam rangka memilih driver-driver terbaik yang memenuhi kriteria sebagai Juara Kota, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota turut hadir memeriahkan acara tersebut bersama abang Grab dan masyarakat Kota Medan yang sedang melaksanakan kegiatan Car Free Day.

Acara ini juga dihadiri oleh Walikota Medan, Drs. H. T. Zulmi Eldin S, M.Si, MH, Wakil Walikota Ir. Akhyar Nasution, M.Si, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto, Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Juliani Prihatini, SIK, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota Bambang Utama, dan Samuel Haposan Napitupulu yang mewakili City Manager Grab Bike.

Disela-sela penobatan para driver Grab yang terpilih menjadi Juara Kota yang diselenggarakan oleh Grab Medan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota memberikan sosialisasi seputar program yang dapat diikuti oleh para driver. Diantaranya program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Hari Tua (JHT). “Para driver Grab dapat memilih untuk mengikuti program JKK dan JK saja dengan iuran yang dimulai dari Rp. 16.800,- saja atau paket lengkap JKK, JK dan JHT yang iurannya dimulai dari Rp. 36.800,-. Ini sangatlah terjangkau untuk abang-abang Grab yang memiliki risiko tinggi kecelakaan saat sedang ambil orderan,” Ujar Bambang Utama, (11/11)
Walikota Medan Drs. H. T. Zulmi Eldin S, M.Si, MH saat itu juga menyerahkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada para driver didampingi oleh Wakil Walikota Ir. Akhyar Nasution, M.Si. Para driver Grab yang telah terdaftar tentunya sudah mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat melindungi mereka dan mendapatkan keamanan tanpa rasa khawatir saat sedang bekerja.

Facebook Comments