Dua Kali Dipanggil Penyidik Kejari, Kepala UPTD Puskesmas Sadabuan Ditahan

PSP~Nusantaranews~Usai dua kali dipanggil penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, oknum Kepala UPTD Puskesmas Sadabuan inisial, FSH, resmi ditahan, Rabu (9/6) pagi. Dengan memakai rompi merah, FSH menaiki mobil tahanan untuk diboyong ke Lapas Klas IIB Padangsidimpuan.
“Penahanan ini kita lakukan terkait tindak lanjut penahanan tersangka (sebelumnya), SM, sebagai pengelola dana bantuan operasional kesehatan (BOK),” ujar Kajari Padangsidimpuan, Hendri Silitonga, SH MH, yang didampingi Kasi Pidsus, Yuni Hariaman, SH MH, dan Kasi Intel, Sonang Simanjuntak, SH MH.
Baik FSH dan SM, lanjut Kajari, ditahan atas dugaan kasus korupsi dana BOK di UPTD Puskesmas Sadabuan. Penahanan FSH, berdasarkan alasan subjektif dari penyidik. Sebab dikuatirkan, FSH melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun mengulangi perbuatannya.
Kajari menjelaskan, pihaknya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana BOK itu akan melakukan pengembangan dengan tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah. Kajari menyebut, tidak tertutup kemungkinan fakta-fakta baru di dalam proses persidangan nanti, akan menjadi bahan pengembangan penyidik.
“Karena ini masih penahanan pertama, maka penahanan (FSH) berlaku selama 20 hari (ke depan), terhitung hari ini,” tandas Kajari.
Sebelumnya, pada Kamis (3/6) lalu, Kasi Pidsus telah menerangkan bahwa perkara itu berawal dari adanya penerimaan dana sebesar Rp690 juta di UPTD Puskesmas Sadabuan yang bersumber dari anggaran Dinas Kesehatan Padangsidimpuan tahun 2020. Dari anggaran itu, ada kegiatan belanja perjalanan dinas daerah sebesar Rp146 juta.
Selanjutnya, ada beberapa kegiatan yang dilakukan FSH dan SM yakni, pertama menerbitkan surat tugas ke para tenaga kesehatan di UPTD Puskesmas Sadabuan, tanpa sepengetahuan tenaga kesehatan. Kedua, membuat laporan perjalanan dinas para tenaga kesehatan dengan memalsukan tandatangan para tenaga kesehatan.
Ketiga, membayarkan dana perjalanan dinas survailands pencegahan dan penanganan Covid-19 pada para tenaga kesehatan yang tidak sesuai dengan daftar tanda terima uang. Keempat, membuat pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan-kegiatan tersebut.
Kelima, menyerahkan biaya perjalanan dinas kepada masing-masing tenaga kesehatan yang tidak sesuai dengan dokumen pelaksanaan perubahan anggaran (DPPA) yang telah ditentukan. Atas perbuatan itu, kedua tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai Permenkes No.86/2019 tentang petunjuk teknis penggunaan dana non fisik bidang kesehatan.
Kemudian melanggar UU No.1/2004 tentang perbendaharaan negara. Sehingga negara dirugikan sebesar Rp142.197.000,- sesuai hasil perhitungan sementara tim penyidik Kejari Padangsidimpuan. Sedangkan untuk hasil final atau akhir dari kerugian negara, pihaknya sampai saat ini masih menunggu perhitungan dari aparat pengawas internal pemerintah (APIP) yang dalam waktu dekat akan diterbitkan laporan hasil pemeriksaan (LHP)-nya.
Kedua tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20/2021 tentang perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Ancaman hukumannya, kalau Pasal 2 itu di atas 5 tahun (penjara). Karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun, maka tim penyidik berkesimpulan dapat dilakukan penahanan,” tegas Kasi Pidsus.(Reza)
Facebook Comments