Coba Perkosa Wanita di Masjid, Pria 19 Tahun Mendekam di Jeruji Besi

PSP~Nusantaranews~Seorang pria berinisial, MH (19), akhirnya mendekam di balik jeruji besi Polres Padangsidimpuan, Selasa (8/6) siang. Ia ditangkap petugas, karena berupaya memperkosa wanita berinisial, TSH (19) warga Desa Pangarambangan, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
“Tersangka, melakukan tindak pidana upaya percobaan pemerkosaan terhadap korban pada Minggu (6/6) lalu sekira pukul 03.30 WIB,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini, SIK MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Bambang Priyatno, SSos, kepada awak media, Rabu (9/6) pagi.
Lebih lanjut, Kasat menjelaskan, saat kejadian, korban singgah di Masjid Sirothol Mustaqim di Jalan Raja Inal Siregar,  Kelurahan Batunadua Julu, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan. Korban singgah di masjid, berniat menunggu hari terang untuk pergi ke rumah saudaranya di Kelurahan Batunadua Jae, Kelurahan Batunadua.
Saat sedang singgah di masjid, tiba-tiba tersangka datang bersama teman-temannya dan menegur korban. Korban yang tak mengenali tersangka, takut bukan kepalang. Tak lama, teman-teman tersangka pergi. Maka, tinggallah korban bersama tersangka di masjid itu. Tersangka selanjutnya mengajak korban berbicara.
“Tiba-tiba, tersangka berbuat tak senonoh dengan memegang areal kemaluan korban. Tak hanya itu, tersangka juga mencekik leher korban dan membawanya ke arah kamar mandi masjid,” sambung Kasat.
Karena merasa terancam, korban pun berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar. Teriakan korban, ternyata membuat tersangka panik hingga berlari meninggalkan korban seorang diri di dalam masjid tersebut. Atas upaya percobaan pemerkosaan itu, korban pun membuat laporan ke Polres Padangsidimpuan.
Menindaklanjuti hal itu, Tekab pun bergerak cepat melakukan penyelidikan dan sukses meringkus tersangka di sekitar Jalan Sihoring-horing, Kelurahan Batunadua Jae. Kepada petugas, tersangka mengakui semua perbuatannya.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 285 Juncto Pasal 53 KUHPidana tentang tindak pidana percobaan pemerkosaan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegas Kasat.(Reza)
Facebook Comments