Motifnya Masalah Asmara  Ancun Penista Agama Terancam 6 Tahun Penjara

Polres Sergai Memaparkan Kasus Penista Agama

SERGAI~Nusantaranews~Dalam paparan Kapolres Sergai AKBP. Robin Simatupang didampingi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kab Sergai juga menghadiri tersangka Indra Darma alias Ancun mengatakan telah dilakukan penahanan terhadap Ancun.

Motif dari penistaan agama dan ujaran kebencian itu dilatar belakangi dengan asmara. Ancun memiliki hubungan asmara dengan wanita yang berbeda agama dengannya namun hubungan asmara itu kandas karena wanita tersebut memiliki pria lain yang seagama dengannya.

Selanjutnya untuk melampiaskan kemarahan Ancun dengan sengaja memposting kata-kata penistaan agama dan ujaran kebencian di media sosial atas nama Sun Go Kong yang di akui Ancun itu merupakan akun FB miliknya.

Ancun lanjut Kapolres dijerat pasal 28 ayat 2 UU RI no 17 tahun 2016 dan UU 45 ayat 2 UU RI Tahun 2016 dimana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan kebencian atau permusuhan agama ras antara golongan atau sara, setiap orang tanpa hak melawan hukum akan di tindak.

“Tersangka Indra Darma alias Ancun telah di tahan dan tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara” papar Kapolres.(Wan)

Facebook Comments