Pemkab Sergai Lewat Disdukcapil  Berikan Layanan Kependudukan Secara Prima Untuk Masyarakat

 

SERGAI-NUSANTARANEWS-Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) tak hanya memiliki gedung perkantoran yang baru, akan tetapi juga punya beragam layanan terhadap masyarakat. Salah satu layanan yang diberikan adalah pelayanan dokumen kependudukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat juga implementasi dari Sapta Dambaan (SAPDA) yaitu  Birokrasi Dambaan. Hal ini juga merupakan perwujudan visi Kabupaten Sergai yang Maju Terus; Mandiri, Sejahtera, dan Religius yang digagas oleh pasangan Bupati Darma Wijaya dan Wakil Bupati Adlin Tambunan.

Masyarakat pada umumnya mengurus berkas Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Indonesia Anak (KIA), surat pindah, akte kelahiran, akte kawin, dan akte perceraian di kantor Disdukcapil.

Kantor Disdukcapil yang terletak di Komplek Kantor Bupati Sergai beroperasi setiap hari Senin sampai Jumat mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Semua pengurusan dokumen kependudukan ini gratis alias tanpa di pungut biaya.

Disdukcapil Sergai dibawah kepemimpinan Fitriadi, S.Sos, M.Si juga telah menggelar layanan keliling (Yanling) yang tengah beroperasi di sela-sela kegiatan belanja bersama di pasar rakyat Sei Rampah tepatnya di hari Minggu. Pelayanan ini disebut dengan nama Pelayanan Adminduk di Pasar di Hari Minggu alias “ Nyasar Dirimu”.

Pelayanan ini bertujuan untuk menjangkau masyarakat Sergai yang ingin melakukan pengurusan dokumen kependudukan. Mulai dari rekam e-KTP, pembuatan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan surat keterangan penduduk lainnya. Untuk pembuatan e-KTP baru, sangat diprioritaskan apalagi untuk yang masih pertama kali melakukan perekaman atau e-KTP pemula.

Disdukcapil Kabupaten Sergai juga melakukan pelayanan dengan menjemput bola, yaitu dengan mendatangi sekolah-sekolah SMA dan beberapa rumah sakit. Tentu tujuannya ingin memberikan pelayanan prima kepada masyarakat terkait kepengurusan dokumen kependudukan.

Perlu diacungi jempol untuk tim Disdukcapil, karena di hari libur dan diluar jam kerja mereka rela bekerja melayani masyarakat dengan sepenuh hati dalam kepengurusan kependudukan.

Salah satu ASN yang bertugas di Kantor Disdukcapil, Tukar Ritonga, kerap melakukan Yanling dibeberapa sekolah maupun rumah sakit.

Dirinya mengaku senang dalam melakukan tugasnya, meski melaksanakan tugas di luar jam kerja maupun hari libur, namun bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan maksimal dan sepenuh hati merupakan kepuasan tersendiri.

Disdukcapil juga menyelenggarakan layanan “Disdukcapil Goes To School” yang merupakan perekaman dan pencetakan e-KTP pemula yang di gelar di sekolah-sekolah, terutama bagi siswa-siswi yang telah beranjak usia 16 dan 17 tahun keatas.

“ Terkadang ada warga Sergai yang mendatangi Kantor Disdukcapil bermohon agar melakukan perekaman e-KTP ke Rumah Sakit Sultan Sulaiman. Seperti yang terjadi pada 30 Januari 2023 lalu. Hal ini dikarenakan ada warga yang dirawat sehingga tidak memungkinkan untuk datang ke Disdukcapil. Dengan sigap saya bersama tim meluncur ke rumah sakit untuk melakukan tugas kami,” terangnya.

Kita juga bisa loh mengurus KK, KTP, KIA, dan Akta Kelahiran cukup dari rumah melalui layanan online dengan mengunjungi website https://baksouratdukcapil.serdangbedagaikab.go.id. Untuk lebih jelasnya pelayanan pengurusan dokumen kependudukan juga bisa dengan mengunjungi website resmi Disdukcapil https://disdukcapil.serdangbedagaikab.go.id.

Tentunya lewat aplikasi ini layanan yang sebelumnya bersifat manual dan memakan waktu, kini dapat dipersingkat melalui pemaksimalan Information Technology (IT). Tentu akan mempermudah masyarakat yang tinggalnya dari pusat pemerintahan loh.

Salah satu persyaratan penerbitan KTP baru yakni, dengan persyaratan telah berusia 17 tahun keatas atau sudah kawin / pernah kawin, bukti perekaman biometrik, dan fotocopy KK. Lain halnya dengan persyaratan KTP yang hilang hilang/rusak, serta perubahan data. Apabila hilang harus menyertakan surat keterangan  hilang dari kepolisian.

Sementara itu dalam penerbitan KK baru dengan persyaratan mengisi formulir biodata keluarga, mengisi formulir pendaftaran peristiwa kependudukan, fotocopy buku nikah/kutipan akta perkawinan, kartu keluarga orang tua dan mertua (asli), surat keterangan lahir anak, surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah. Berbeda persyaratan dengan penerbitan KK, apabila ada penambahan anggota keluarga, perubahan data, serta KK yang hilang / rusak (harus meyertakan surat hilang dari Kepolisian).

Sedangkan persyaratan penerbitan akta terdiri dari akta kelahiran, akta pengesahan anak, akta karena perubahan data, akta kematian, akta perkawinan, serta akta perceraian. Salah satu contoh persyaratan penerbitan akta yaitu akta kelahiran dengan persyaratan yaitu mengisi formulir pelaporan pencatatn sipil, fotocopy buku nikah/kutipan akta perkawinan, surat keterangan kelahiran dari rumah sakit atau bidan, fotocopy KK, dan fotocopy KTP orang tua dan 2 orang saksi. Dan untuk penerbitan Kartu KIA baru dengan persyaratan membawa fotocopy KK, fotocopy akta kelahiran, pasphoto 4×6 warna satu lembar. Kartu KIA ini diperuntukkan untuk anak diatas 5  tahun dan dibawah 17 tahun, dan masih banyak lagi pengurusan dokumen kependudukan pencatatan sipil lainnya.

Tidak ada pembatasan jumlah pengunjung setiap harinya yang akan mengurus dokumen kependudukan yang datang langsung ke kantor Disdukcapil Sergai. Disdukcapil buka setiap hari jam kerja senin sampai jumat mulai pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB sore.

Disdukcapil Kabupaten Sergai juga instansi/perangkat daerah untuk melakukan instal aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Terbaru, Pemkab Sergai melalui Disdukcapil meluncurkan inovasi “ Be Happy Today” (beri hadiah pernikahan untuk kedua mempelai). Inovasi ini merupakan sebuah pelayanan pencatatan perkawinan langsung di tempat pemberkatan. Hal ini sudah dilakukan saat acara pernikahan warga yang digelar di GKPI Sei Belutu, Desa Sei Belutu Kecamatan Sei Bamban, Jumat (3/2/2023).

Kepada masyarakat Kabupaten Sergai yang membutuhkan pelayanan tersebut, ataupun untuk melakukan konsultasi terkait persyaratan yang dibutuhkan dapat menghubungi call center : 0811 6301 218. Tentu pelayanan yang diberikan ini tidak dipungut biaya apapun.***

Facebook Comments