Penganiaya Anggota HIPMI Sumut, Jadi DPO Polres Sergai

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Hendro Sutarno
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Hendro Sutarno

SERDANGBEDAGAI ~Nusantaranews~ Satreskrim Polres Sergai menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka inisial BFZ, yang diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sumatera Utara yang terjadi pada tanggal 8 Desember 2019 lalu, di Restoran CindeLaras, Jalan lintas Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

“Telah berulang kali melakukan pencarian terhadap tersangka inisial BFZ ke alamat rumah atau tempat lainya. Namun belum ditemukan, sehingga penyidik menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan DPO/05/1/2020/Reskrim pada tanggal 26 Januari 2020,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Hendro Sutarno kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu(5/2/2020) .

AKP Hendro Sutarno menjelaskan, kasus penganiyaaan yang dialami oleh korban Ferry Dika Wardhana Irwan sesuai laporan polisi LP/1849/XII/2019/Sumut/SPKT”I” tanggal 10 Desember 2019. Diduga dilakukan BFZ yang terjadi pada hari minggu tanggal 8 Desember 2019 di RM Cendelaras yang terletak di jalan lintas Tebing Tinggi ,tepatnya Dusun 7 Rampah kiri, Desa Seirampah, Kecamatan Sei rampah, Kabupaten Sergai.

Kasat Reskrim Polres Sergai menegaskan, kasus ini telah dilakukan proses penyidikan sesuai proses hukum. Penyidik Satreskrim Polres Sergai telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan permintaan visum untuk mengetahui hasil penganiayaan.

“Hal ini sesuai surat penyidikan dengan nomor SP. Sidik/12/1/2020 Reskrim tanggal 11 Januari 2020. Bahkan tim penyidik Satreskrim sudah melayangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil penyidikan dengan nomor B/1849.c/1/2020 Reskrim kepada saudara Ferry Dika Wardana Erwan sesuai alamat,” tambah ,” Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno.

Proses penyidikan terhadap perkara yang dilaporkan, kata Kasat Reskrim Polres Sergai, ditindaklanjuti penyidik. Dengan melakukan melakukan pemeriksaan terhadap saksi- saksi, telah dilakukan penyitaaan terhadap barang bukti, telah diminta visum dari Rumah sakit dan telah diterbitkan surat perintah penangkapan nomor : SP.Kap/19/I/2020/ Reskrim tanggal 13 Januari 2020.

Menurut Hendro, bahkan tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai telah berulang kali melakukan pencarian terhadap tersangka inisial BFZ ke alamat rumah atau tempat lainya. Namun belum ditemukan, sehingga penyidik menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan DPO/05/1/2020/Reskrim pada tanggal 26 Januari 2020.

“Kepada masyarakat  jika mengetahui keberadaan pelaku agar menginformasikan kepada kami,” tutupnya. (AS)

Facebook Comments