PENGUATAN LEMBAGA KEJAKSAAN RI  “ Bangun Kepercayaan Publik Untuk Indonesia Berkeadilan”

Oleh : Darmawan

Usia Kejaksaan Republik Indonesia  kini genap 59 tahun.  Usia lebih dari setengah abad menjadi lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain bedasarkan undang-undang. Korp Adhyaksa ini terus berupaya memaksimalkan kualitas penegakan hukum untuk  memulihkan  dan membanguan kepercayaan memenuhi harapan publik  untuk Indonesia yang berkeadilan.

Untuk meningkatkan kepercayaan publik diperlukan suatu upaya pengenalan sisi lain Kejaksaan kepada masyarakat luas. Lembaga Kejaksaan Republik Indonesia itu diharapkan lebih dekat dengan masyarakat  dan mendapatkan  tempat istimewa di hati masyarakat. Tentunya penguatan di Lembaga Kejaksaan Republik Indonesia itu terlebih dahulu dilakukan agar kepercayaan publik untuk mewujudkan institusi Kejaksaan yang dihormati, dihargai, dibanggakan dan dibela itu bisa terbangun bersama masyarakat.

Berkaca pada kancah politik Pilpres 2019 yang baru saja usai. Image  penegak hukum di Indonesia diragukan kenetralannya, hingga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum masih rendah. Harapan adanya peningkatan kualitas penindakan hukum mulai dari polisi, kejaksaan dan pengadilan hingga penjara kepada pemerintah jika benar keadilan itu terlaksana.

Membangun kepercayaan publik merupakan pondasi awal bagi Kejaksaan Republik Indonesia untuk kelancaran kinerja serta mensukseskan pembangunan secara nasional. Kepercayaan publik menjadi penentu keamanan dan stabilitas politik di suatu Negara. Sebagai aparatur Kejaksaan Republik Indonesia harus mampu menghadirkan serta mewujudkan nilai-nilai keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum yang terukur dan dirasakan hasilnya secara nyata oleh masyarakat luas.

Indonesia saat ini memiliki rapor jelek di bidang persepsi korupsi di sector public yang berhubungan dengan pimpinan pusat dan daerah serta Aparatur Sipil Negara pusat dan daerah. namun hendaknya pihak Kejaksaan Republik Indonesia khususnya Kejaksaan Serdang Bedagai yang berada di daerah juga dapat memberikan poin yang baik dalam penindakan korupsi hingga mampu menambah skor pada Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. Namun tanpa komitmen seluruh pihak pemberantasan korupsi itu jadi sulit. Road map pemberantasan korupsi bisa dijalankan dan jalan apa yang akan dilakukan. Karut marutnya penegakan hukum di Indonesia itu akan mencemaskan bangsa dan para pencari keadilan.

Hal itu perlunya penguatan Kejaksaan dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia ini. Buktinya belum terakomodasinya Kejaksaan Republik Indonesia ini sebagai salah satu lembaga penegak hukum dalam Undang-Undang Dasar ( UUD) Tahun 1945, walau sudah beberapa kali mengalami perubahan. Pada hal penyelenggaraan kewenangan, fungsi dan peran kekuasaan Kejaksaan itu sesungguhnya sudah ada dan tidak dapat dipisahkan dengan lintas perjalanan panjang sejarah bangsa.

Dalam perspektif historis, sejak disusun dan diberlakukannya Undang-Undang Dasar ( UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sampai saat ini, eksistensi Kejaksaan Republik Indonesia sebagai salah satu organ penting Negara belum diatur secara jelas di mana keberadaannya. Setelah ditelusuri, kedudukan dan posisi Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga penegak hukum yang dituntut kemandiriannya  itu sudah merujuk kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun 1945, hingga institusi Kejaksaan Republik Indonesia dikenal dan diformulasikan hanya dalam kemasan pernyataan secara implisit.

Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sudah ditentukan memiliki kapasitas, tugas dan kewenangan penuntutan perkara pidana dan peran-peran lainnya, termasuk sebagai Pengacara Negara.  Namun, penyebutan  secara implisit tadi dalam konstitusi seperti itu sudah tidak cukup memberi landasan yang kuat dalam sistem ketatanegaraan sebagai dasar menjalankan tugas, fungsi dan peran dalam proses penegakan hukum.

Jika Penguatan di Lembaga Kejaksaan Republik Indonesia tidak berjalan dengan baik maka akan memberi pengaruh terjadinya ambiguitas terhadap institusi Kejaksaan Republik Indonesia  yang memiliki tugas yang begitu luas, beragam dan komplek, karena di satu sisi dianggap menjadi salah satu bagian dari pelaksaan kekuasaan kehakiman yang berada diranah yudikatif sementara pada saat yang sama juga memiliki tugas-tugas dan kewenangan dalam lingkup pelaksana Undang-Undang di wilayah kekuasaan eksekutif.

Penguatan di Lembaga Kejaksaan Republik Indonesia maka secara jelas dan tegas dalam konstitusi akan memperkuat kedudukan dan posisi Kejaksaan Republik Indonesia dalam sistem dan struktur ketatanegaraan di Negara yang mampu mendorong peningkatan kinerja serta menjamin konsistensi terwujudnya praktik penegakan hukum penangan perkara yang mendiri, kerkualitas, bermartabat serta dipercaya oleh masyarakat luas.

Selamat Hari Bakti Adhyaksa ke-59 Kejaksaan Negeri Republik Indonesia. Terkhusus Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai yang dipimpin Jabal Nur SH.MH ( Kajari Sergai) dengan Penguatan Lembaga Kejaksaan Negeri Republik Indonesia. Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dapat membangun kepercayaan public hingga tingkat kepercayaan masyarakat semakin tinggi untuk mendapatkan ke adilan di Indonesia.

Facebook Comments