Prostitusi Spesialis Janda Terungkap,  Segini Tarifnya…!!

N Mucikari saat di introgasi Kapolresta Banyuwangi, Kombes Arman Asmara Syarifuddin (Ist)

BANYUWANGI~Nusantaranews~Polisi berhasil membongkar praktik prostitusi online specialis para janda sebagai pemuas nafsu lelaki hidung belangnya.

Muncikari yang ditangkap N (33), warga Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore Kabupaten Banyuwangi.

N mengaku memiliki anak buah janda sebanyak 6 orang. Ia berdalih hanya membantu para janda untuk mendapatkan uang dan menyalurkan hasrat mereka yang kesepian.

Setiap transaksi, perempuan berpenampilan tomboi ini memasang tarif Rp 600 ribu sampai Rp 800 ribu.

“Jadi muncikari yang kita tangkap adalah penyalur jasa dengan korban semua janda,” ujar Kapolresta Banyuwangi, Kombes Arman Asmara Syarifuddin, Jumat (15/1/2021). Dilansir dari beritaviralkita.com

Terungkapnya praktik prostitusi online ini berawal dari patroli cyber di media sosial.

Melalui akun Facebooknya, muncikari atau pelaku menawarkan jasa ranjang berbayar kepada pria hidung belang.

“Dari media sosial Facebook kemudian dilanjutkan dengan transaksi via WA (WhatsApp),” katanya.

Setelah terjadi kesepakatan soal perempuan yang dipesan dan harga booking-nya, dilakukan pertemuan dengan pria hidung belang di hotel melati di Kecamatan Gambiran.

Modus Dan Tarif

Menurut Arman, tarif yang dipatok pelaku untuk satu jam layanan seks antara Rp 600 ribu hingga Rp 800 ribu.

“Uang tersebut termasuk biaya hotel, upah korban dan fee yang didapat pelaku,” imbuh Arman.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti satu unit handphone, uang senilai Rp 600 ribu, dua buah kondom belum terpakai dan sebuah kondom yang sudah terpakai.

Ada dua dalih yang disampaikan muncikari prostitusi specialis janda di Banyuwangi ini. Ia mengaku membantu para janda yang butuh uang sekaligus mengobati rasa kesepian mereka.

Hanya membantu mereka untuk dapat uang. Selain itu janda juga banyak yang kesepian,” ujar N.

Kepada polisi ia mengaku sudah menjalankan prostitusi online itu selama 6 bulan dan dapat komisi Rp 200 ribu setiap klien.

“Sudah enam bulan. Rata-rata yang minta bantuan saya adalah janda,” ujar N saat berkomunikasi dengan Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin, Jumat (15/1/2021).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di tahanan. Pelaku dijerat Pasal 506 atau 296 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara 1 tahun.(Red)

Facebook Comments