Ratusan Warga Binaan Asal Sergai Dan Medan Belum Melakukan Rekam E-KTP

TEBINGTINGGI-NN
          Sebanyak 540 orang warga binaan yang saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Jalan Pusara Pejuang Kota Tebing Tinggi terancam akan kehilangan hak suaranya pada pemilu serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 mendatang.
          Pasalnya ke 540 orang warga binaan yang terdiri dari 400 orang warga binaan berasal dari Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan 140 orang lainnya yang berasal dari Kota Medan, hingga kini belum melakukan perekaman KTP elektronik atau e-KTP. Hal itu diakui Kalapas Kelas II B Pusara Pejuang Kota Tebing Tinggi Theo Andrianus Purba, ketika dihubungi wartawan melalui telepon selulernya, Rabu (13/2/2019) siang.
          “Bagi warga binaan yang berasal dari Sergai dan Kota Medan hingga kini belum ada dilakukan pendataan rekam e-KTP untuk kepentingan pemilu 2019 nanti,” jelas Theo. Menurut Kalapas, selama ini hanya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tebing Tinggi yang bersedia melakukan jemput bola dan melaksanakan perekaman e-KTP kepada warga binaan khususnya penduduk Kota Tebing Tinggi.
          Theo Adrianus Purba juga menambahkan, dirinya tidak mengetahui secara pasti mengapa hingga saat ini Disdukcapil Kabupaten Sergai dan Kota Medan belum melakukan perekaman e-KTP kepada ratusan warga binaan tersebut. “Kita tidak tahu mengapa Disdukcapil Sergai dan Medan belum melakukan perekaman e-KTP, padahal Disdukcapil Tebing Tinggi telah melakukan perekaman bagi seluruh warga binaan yang merupakan penduduk Tebing Tinggi,” imbuhnya.
          Menurut Theo, pihaknya selalu terbuka untuk bekerjasama dengan instansi terkait, baik dengan Disdukcapil Sergai dan Kota Medan untuk melakukan perekaman e-KTP bagi warga binaan yang ada di Lapas Kelas II B Pusara Pejuang Kota Tebing Tinggi. (Ron)
Facebook Comments