Bakal Calon Perseorangan Nihil di Pilkada Kota Medan 2020

SERAHKAN: Tim Bapaslon H. Azwir – Abdul Latif Khan saat menyerahkan kelengkapan 948 dukungan atau 0,9% dari total syarat minimal yang ditetapkan di Kantor KPU Medan.(Foto: Istimewa)
SERAHKAN: Tim Bapaslon H. Azwir – Abdul Latif Khan saat menyerahkan kelengkapan 948 dukungan atau 0,9% dari total syarat minimal yang ditetapkan di Kantor KPU Medan.(Foto: Istimewa)

MEDAN ~Nusantaranews~ Bakal Calon Perseorangan dalam Pilkada Kota Medan 2020 akan nihil atau tidak ada, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menutup masa pendaftaran penyerahan dukungan bakal calon (bapaslon) perseorangan tepat pukul 24.00 WIB, Minggu (23/2/2020). Tidak ada syarat dukungan bapaslon pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2020 yang diterima memenuhi syarat minimal jumlah dukungan dan sebaran.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Medan, M. Rinaldi Khair mengatakan hingga akhir masa pendaftaran syarat minimal dukungan bapaslon perseorangan, hanya dua bapaslon yang datang yakni H. Azwir – Abdul Latif Khan dan Yudi Irsandi – Suyono. Namun keduanya mengakui belum memenuhi syarat minimal dukungan yang sudah ditetapkan KPU Kota Medan sejak 26 Oktober 2019 yakni, 104.954 dukungan yang tersebar di 11 kecamatan.

“Tadi malam ada dua bapaslon yang hadir, namun keduanya tidak memenuhi syarat jumlah minimal dukungan,” ungkap Rinaldi di Kantor KPU Kota Medan, Senin (24/2/2020).

KPU Kota Medan juga telah melakukan pengecekan jumlah dukungan kedua bapaslon tersebut di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Hingga pukul 24.00 WIB jumlah dukungan untuk Bapaslon H. Azwir – Abdul Latif Khan 948 dukungan atau 0,9% dan Bapaslon Yudi Irsandi – Suyono 140 dukungan atau 0,1% dari total syarat minimal yang ditetapkan.

“Sehingga dua bapaslon tersebut, selain belum memenuhi jumlah dukungan minimal, juga belum memiliki Form B.1.1-KWK Perseorangan yakni surat pernyataan pasangan calon yang memuat tabel dukungan serta belum memiliki form B.2-KWK Perseorangan yang memuat rekapitulasi jumlah dukungan,” kata komisioner yang juga mantan jurnalis itu.

Rinaldi menyebutkan ketentuan batas waktu penyerahan dukungan 19-23 Februari 2020 sudah diatur dalam Peraturan KPU No 16/2019 tentang tahapan dan jadwal serta Peraturan KPU No 18/2019 tentang pencalonan. Semua peraturan tersebut sudah disosialisasikan secara simultan sejak Oktober 2019 mulai dari rilis ke media massa, website dan media sosial. KPU Kota Medan juga telah mengundang sosialisasi tatap muka pada 9 Desember 2019 dan 14 Februari 2020. Serta membuka layanan helpdesk konsultasi pencalonan perseorangansetiap hari kerja. Pengumuman dan bimtek aplikasi Silon terus dilakukan oleh KPU Kota Medan.(AS)

Facebook Comments