Bandar Sabu Perbaungan Kandas Ditangan Sat Narkoba Polres Sergai

Bandar Sabu Perbaungan Kandas Ditangan Sat Narkoba Polres Sergai
PERBAUNGAN-NN
Sehari Sutarman alias Utar (48) bandar sabu di Dusun I, Desa Pematang Sijonam, Kec Perbaungan, Sergai bisa menjual 4 Gram sabu. Setahun menggeluti bisnis haram ini Utar kandas ditangan Sat Narkoba Polres Sergai Sabtu (22/6) sekira pukul 00:30  WIB. Dari rumah Utar Polisi mengamankan 6,27 gram sabu.
Keterangan di himpun NN Tim Gerebek Kampung Narkoba (GKN) dipimpin Kasat Narkoba AKP. Martualesi S di dampingi KBO IPTU. Defta S terlebih dahulu  melakukan mapping. Setelah mengendus keberadaan Utar yang sedang berada di rumah langsung dilakukan penggerebekan. Awalnya petugas nyaris tidak menemukan barang bukti, namun setelah di geledah berhasil mendapatkan 4 plastik klip berisikan kristal sabu seberat 6,27 serta timbangan elektrik dan uang. Selanjutnya Utar dan barang bukti diangkut ke Sat Narkoba Polres Sergai.
Dalam pemeriksaan awal. Utar sudah setahun menjalankan bisnis haram. Dalam sehari sabunya bisa terjual 3 hingga 4 Gram. Dan keuntungan mencapai 400 ribu perharinya. Sabu diperoleh dari rekannya juga warga Sergai. Hingga saat ini pihak Sat Narkoba masih melakukan pengembangan.
” Hampir setahun dan aku belum pernah ditangkap keuntungan dari sabu untuk kebutuhan sehari- hari saja disamping itu pekerjaan ku juga sebagai petani” papar Utar.
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP. Martualesi S mengatakan tersangka kini masih menjalani pemeriksaan ” Tersangka dijerat
pasal 114 Sub 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan kini kasusnya masih dalam pengembangan” papar Kasat. ( Dr01)
Facebook Comments