Cabut Perpres No 75 Tahun 2019 Buruh Geruduk Pemkab Sergai

Ratusan buruh aksi  di depan kantor Pemkab Sergai
Nusantara news.co.id, Serdang Bedagai 
Ratusan buruh meminta kepada Presiden dan DPR RI agar Perpres no 75 Tahun 2019 tentang kenaikan iuran BPJS untuk dijabut. Kenaikan BPJS berdampak pada penghasilan buruh.
Teriak AS. Tanjung dalam orasinya dijalinsum Medan Tebing Tinggi tepatnya di depan Kantor Pemkab Sergai Senin (18/11). Selain itu ratusan buruh yang tergabung di Aliansi Serikat Pekerja Buruh Bersatu Sergai (ASPBB-SB) meminta Pemkab Sergai menindak tegas pengusaha yang menerapkan upah dibawah ketentuan.
” Tindak tegas perusahaan memberikan upah dibawah ketentuan salah satunya PT. Gasindo yang menerapkan upah di bawah sektor begitu juga perusahaan tambak udang, kilang padi jika tidak Pemkab Sergai cabut izin perusahaannya” papar AS. Tanjung.
Begitu juga dikatakan M. Lui Nasution dari FSPMI Sergai bahwa persoalan upah minimum di Sergai jauh lebih rendah dibanding Kab Batu Bara, Deli Serdang dan Medan jelas membuat kesenjangan kesejahteraan terjadi di Sergai. Dengan upah minimum yang dirumuskan hanya untuk kebutuhan hidup seorang lajang jelas tidak mampu untuk mencukupi kebutuhan hidup bagi buruh dan keluarga. Teriak M. Lui Nasution.
Tidak adanya tanggapan membuat ratusan buruh tetap bertahan di badan jalan hingga hingga terjadi kemacetan panjang. Sekitar 30 menit ratusan buruh melakukan aksi di kantor DPRD Sergai. Ratusan buruh di terima ketua DPRD Sergai dr. Risky Ramadhan.
Buruh meminta DPRD Sergai untuk menyampaikan tuntutan mereka untuk mencabut Perpres no 75 tahun 2019. Tuntutan itu disambut dr. Risky Ramadhan dan berjanji akan menampung seluruh aspirasi buruh untuk  diteruskan. (Dr01)
Facebook Comments