Polres Siantar Musnahkan Barang Bukti Narkoba Sabu,Ganja Dan Ekstasi

Polres Siantar Musnahkan Barang Bukti Narkoba Sabu,Ganja Dan Ekstasi
SIANTAR~Nusantaranews~Satuan reserse Narkoba Polres Siantar memusnahkan barang bukti narkoba jenis Ganja,sabu,Ekstasi hasil pengungkapan kasus selama bulat Maret 2020 di halaman Mapolres Siantar Kamis (23/4) sekira pukul 10.00 WIB.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba ini langsung di pimpin Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih disaksikan perwakilan pihak kejaksaan Kota Siantar dan Perwakilan Pengadilan Kota Siantar dengan menghadirkan 4 orang tersangka narkoba.
Kapolres Siantar dalam kata sambutan mengatakan bahwa narkoba dan obat obatan terlarang telah memasuki lapisan masyarakat dan umur.Tampa bantuan dan dukungan masyarakat umum, Satuan reserse narkoba tidak bisa berkerja maksimal.
“Narkoba sudah sangat mencemaskan dan membahayakan untuk generasi muda.Tidak ada kata main main untuk pelaku tindak penyalahgunaan narkoba,”ucap Budi.
Dalam kegiatan ini telah dimusnahkan barang bukti ganja seberat 1,3 gram,sabu 181,75 gram,pil ekstasi 140 butir.Barang bukti tersebut dimusnahkan setelah lebih dulu di uji oleh pihak kesehatan dan ada penetapan dari pihak kejaksaan Kota Siantar.
Kapolres Siantar kembali menerangkan bahwa satuan reserse narkoba  telah mengungkap kasus sebanyak 71 kasus dengan jumlah 90 orang tersangka sepanjang tahun 2020, dengan jumlah barang bukti sabu seberat 292,14 gram,Ganja seberat 59,6 KG dan ekstasi sebanyak 154 butir.(Adi)
Facebook Comments