Tukang Las Cetak Upal Begini Cara Buat dan Peredarannya !

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP. Pandu Winata Memperlihatkan Upal 
SERGAI~Nusantaranews~  Edarkan uang palsu (Upal) Manson Siahaan alias Manson (42) tukang las ini berhasil diamankan Polisi dari rumahnya  Dusun I, Desa Sarang Ginting Kahan, Kec Bintang Bayu, Sergai, Sumut.
Dalam paparan yang di pimpin Kasat Reskrim Polres Sergai AKP. Pandu Winata SH. SIK. MH Selasa (9/3) dihalaman Mapolres Sergai dan tersangka Manson mengatakan tersangka baru satu bulan  mengedarkan Upal di desanya.
Modusnya tersangka sengaja belanja  uang pecahan Rp. 50 ribu di warung sembako  milik Ika (40) masih warga yang sama. Ika yang curiga dengan tersangka yang sering belanja dengan uang tersebut memeriksakan keapsahan uang tersebut. Setelah di teliti ternyata yang palsu.
Ika bersama warga lain langsung melaporkan ke bhabinkamtibmas AIPTU. Harto Pardede selanjutnya  bersama Polsek Kotarih melakukan penggerebekan kerumah tersangka. Dari rumah itu berhasil di amankan mesin cetak berupa printer serta uang paslu pecahan Rp. 100, 50 hingga 10 dan 5 ribu rupian, bersama barang bukti Manson di gelandang ke Mapolsek Kotarih dan di serahkan ke Polres Sergai.
Dalam praktiknya. Manson juga menyelipkan uang asli dan sebagian uang palsu, hal ini dilakukan agar korban tidak curiga ” Jadi saat mengedarkannya pelaku sengaja menyelipkan uang asli dan yang palsu agar tidak ketahuan” papar Kasat sambil memperlihatkan Upal dengan jumlah puluhan juta serta alat cetak printer.
Atas perbuatannya tersangka di jerat pasal 36 ayat 1.2 dan 3 dari UU no 7 Tahun 2011 tentang mata uang pasal 244 atau pasal 245 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. Tutup Kasat.(Wan)
Facebook Comments